Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Tegaskan Anak Buahnya Terapkan Metode Etik yang Baik ‎

"Penyidik ditekankan wajib kerja sesuai aturan. Pengusutan kasus harus menggunakan metode etik yang baik," tegas Anang Iskandar, Jumat (25/9/2015). ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kabareskrim Tegaskan Anak Buahnya Terapkan Metode Etik yang Baik  ‎
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar usai melakukan pertemuan di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (11/9/2015). Kedatangan Anang untuk membahas langkah penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik dan bersilaturahmi dengan pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Di awal minggu ini, Senin (21/9/2015) malam, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan pengarahan pada seluruh penyidiknya soal lima Point arahan Presiden Jokowi atas kebijakan yang tidak dapat dipidana atau diskresi keuangan.

Atas arahan tersebut, menurut Kabareskrim Komjen Anang Iskandar hal itu ditujukan demi membangun sumber daya manusia di tubuh Polri yang profesional. Dengan begitu para penyidik Polri bisa melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan.

"Penyidik ditekankan wajib kerja sesuai aturan. Pengusutan kasus harus menggunakan metode etik yang baik," tegas Anang, Jumat (25/9/2015). ‎

Ketika ditanya kebijakan seperti apa yang tidak dapat dipidanakan, jenderal bintang tiga ini tidak menjelaskan rinci. Ia menegaskan kalau yang pidana maka akan tetap diproses.

"Semua yang tertulis dan dinyatakan pidana, ya tetap dipidana, diproses hukum," ungkap mantan Kepala BNN itu.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan Presiden Jokowi meminta para penegak hukum agar tidak mudah mempidana kebijakan keuangan pada kepala daerah.

Berita Rekomendasi

Permintaan ini merupakan satu diantara lima arahan Presiden saat memimpin ‎rapat bersama kepala daerah, Kejaksaan Tinggi, Kapolri, dan Kejaksaan Agung pada Agustus 2015 lalu di Bogor, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas