Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU, BNP2TKI Usulkan Adanya 'One Stop Service'

Nusron melihat revisi tersebut belum mampu menjawab penguatan pekerja migran itu

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Revisi UU, BNP2TKI Usulkan Adanya 'One Stop Service'
Ist
Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid dan KH. Makruf Amin, Ketua Rois Aam PBNU saat konferensi pers pengumuman pengurus PBNU periode 2015-2020 di Jakarta, Sabtu (22/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menilai revisi UU Nomor39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (PPTKILN)‎ belum banyak perubahan.

Nusron melihat revisi tersebut belum mampu menjawab penguatan pekerja migran itu.

"Migrasi itu hak atau label ekspor? Kalau hak, maka migrasi keluar negeri, pemerintah harus menjamin sarana TKI. Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU ini wajib mengamanatkan TKI wajib sejahtera dan hidup layak," kata Nusron dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Nusron mengatakan negara juga perlu mengatur mengenai kompetensi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Hal itu dilakukan untuk melindungi pekerja Indonesia di luar negeri.

Ia pun menyarankan sejumlah opsi yang diatur dalam UU tersebut agar perlindungan terhadap TKI menjadi lebih maksimal.

Opsi yang ditawarkan yakni adanya fungsi yang jelas antara BNP2TKI dengan Kementerian Tenaga Kerja. Dimana kementerian bersifat kebijakan umum sementara urusan teknis berada di Tangan BNP2TKI.

Seperti masalah izin, asuransi, pengaduan diserahkan (ke BNP2TKI) sehingga one stop service," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Adanya pemisahan tersebut juga dapat menegakkan aturan secara lebih baik.

Nusron mencontohkan bila ada perusahaan TKI yang nakal, BNP2TKI tidak bisa menindaknya. Pasalnya, saat ini perizinan masih berada di Kementerian Tenaga Kerja.

"PT nakal, dia lari ke Kemenaker, lalu berbaik- baik akhinya lolos, karena tidak ada one stop service," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas