Revisi UU, BNP2TKI Usulkan Adanya 'One Stop Service'
Nusron melihat revisi tersebut belum mampu menjawab penguatan pekerja migran itu
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menilai revisi UU Nomor39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (PPTKILN) belum banyak perubahan.
Nusron melihat revisi tersebut belum mampu menjawab penguatan pekerja migran itu.
"Migrasi itu hak atau label ekspor? Kalau hak, maka migrasi keluar negeri, pemerintah harus menjamin sarana TKI. Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU ini wajib mengamanatkan TKI wajib sejahtera dan hidup layak," kata Nusron dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Nusron mengatakan negara juga perlu mengatur mengenai kompetensi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Hal itu dilakukan untuk melindungi pekerja Indonesia di luar negeri.
Ia pun menyarankan sejumlah opsi yang diatur dalam UU tersebut agar perlindungan terhadap TKI menjadi lebih maksimal.
Opsi yang ditawarkan yakni adanya fungsi yang jelas antara BNP2TKI dengan Kementerian Tenaga Kerja. Dimana kementerian bersifat kebijakan umum sementara urusan teknis berada di Tangan BNP2TKI.
Seperti masalah izin, asuransi, pengaduan diserahkan (ke BNP2TKI) sehingga one stop service," tuturnya.
Adanya pemisahan tersebut juga dapat menegakkan aturan secara lebih baik.
Nusron mencontohkan bila ada perusahaan TKI yang nakal, BNP2TKI tidak bisa menindaknya. Pasalnya, saat ini perizinan masih berada di Kementerian Tenaga Kerja.
"PT nakal, dia lari ke Kemenaker, lalu berbaik- baik akhinya lolos, karena tidak ada one stop service," imbuhnya.