Tahun Ini Pemerintah Targetkan Pembuatan Akter Kelahiran 75 Persen
Pemerintah menargetkan akhir 2015 pembuatan akte kelahiran menyentuh persentase 75 persen.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan akhir 2015 pembuatan akte kelahiran menyentuh persentase 75 persen, menyusul hanya 33 persen dari 250 juta penduduk Indonesua yang memiliki surat tanda lahir.
"Data nasional yang masuk sampai saat ini masih sekitar 33 persen. Kita harus bekerja keras mewujudkan amanat Presiden Joko Widodo yang ingin cakupan pembuatan akta lahir sampai 75 persen," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (30/9/2015).
Kemendagri sudah menganalisa latar belakang masalah masyarakat enggan mengurus akte. Ia mencontohkan di Indonesia timur, konektifitas antarkawasan sangat jauh sehingga mereka enggan membuat surat tanda lahir ke kecamatan atau kelurahan.
Untuk merealisasikan target pembuatan akte kelahiran sampai 75 persen, Kemendagri menitipkan formulir akte kelahiran pada Pos Layanan Terpadu atau Pusat Kesehatan Masyarakat di tiap kabupaten maupun kecamatan. Nanti, petugas catatan sipil akan datang dan mengambil formulir tersebut tanpa pungutan apapun.
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menganggarkan dana bagi petugas pencatatan sipil yang menjemput formulir akter kelahiran warga yang dititipkan di puskesmas di tiap kabupaten atau kecamatan.
Langkah ini positif untuk memutus tindakan ambil untung calon yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat bahwa membuat akte kelahiran tak dipungut biaya alias gratis. Namun, karena mereka tak tahu akhirnya mengeluarkan uang dan memakai jasa calo.
Sejumlah daerah warganya punya kesadaran cukup tinggi untuk mengurus akte kelahiran di antaranya Balikpapan di Kalimantan Timur, Kabupaten Bantul di Yogyakarta, dan Karang Anyar di Jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.