Dwelling Time, Tersangka Lusi Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus Dwelling Time, Eryatie Kuwandi alias Lusi dari penyidik Polda Metro
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus Dwelling Time, Eryatie Kuwandi alias Lusi dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kini oleh pihak Kejaksaan, Lusi dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk selanjutnya menunggu waktu persidangan.
Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu menuturkan, Lusi akan ditahan selama 21 hari kedepan, mulai hari ini Rabu (30/9/2015) hingga 19 Oktober 2015.
Diutarakan Tomo, Lusi diduga melakukan penyuapan pada mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan untuk penerbitan kuota import garam aneka pangan PT Garuda Sejahtera (PTGSA).
"Yang bersangkutan terlibat penyuapan, dalam rangka pengurusan persetujuan kuota impor garam di Kementerian Perdagangan luar negeri. Satu kasus dengan Partogi, dia di duga menyuap Partogi," tegas Tomo, Rabu (30/9/2015).
Untuk diketahui Lusi merupakan Direktur PT GSA, sedangkan Partogi sudah berstatus tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Lusi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a, b, pasal 13 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya dijelaskan Tomo pelimpahan tahap dua untuk tersangka lainnya yaitu Hendra Sudjana alias Mingkeng sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa penyidik pada Jumat 25 September 2015.
Sementara untuk berkas Tjindra Johan dan Partogi Pangaribuan serta tersangka lainnya hingga saat ini jaksa belum menerimanya dari penyidik.