Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi Yudisial Jadi Penjamin Tahanan Kota Farhat Abbas

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, Candra Saptaji mengatakan ayah Farhat Abbas dan pengacara menjadi penjamin.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wakil Ketua Komisi Yudisial Jadi Penjamin Tahanan Kota Farhat Abbas
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Farhat Abbas saat digiring ke Kejati DKI Jakarta, Kamis(1/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas dikenal sebagai sosok kontroversial. Setelah Kamis (1/10/2015) kemarin, dia menyerahkan diri secara sukarela ke aparat Polda Metro Jaya.

Hanya berselang beberapa jam kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hanya menetapkan mantan suami Nia Daniati itu sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Artinya, hingga 20 Oktober mendatang, dia tidak boleh keluar DKI Jakarta.

Selama berstatus tahanan kota, Farhat dikenakan wajib lapor dan tidak diperkenankan pergi ke luar kota. Kalau Farhat tidak melaksanakan kewajiban, maka pihak Kejari Jakarta Selatan akan melakukan evaluasi.

Siapa yang menjadi penjamin Farhat Abbas sehingga pihak Kejari Jakarta Selatan menetapkan status tahanan kota?

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, Candra Saptaji mengatakan ayah Farhat Abbas dan pengacara menjadi penjamin.

"Penjamin lawyer dan juga ayahnya," kata Candra kepada Tribunnews.com, Jumat (2/10/2015).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ayah Farhat Abbas, adalah Abbas Said, Wakil Ketua Komisi Yudisial. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Riau itu sampai turun tangan mengurusi kasus hukum yang menjerat anaknya.

"Ada permohonan supaya tidak dilakukan penahanan," kata Candra.

Namun, pihak Kejari Jaksel atas dasar keadilan, tetap melakukan penahanan, meskipun hanya berstatus tahanan kota kepada pria berusia 39 tahun itu.

Menurut Candra, status tahanan kota diberikan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dan pada saat penyidikan tidak dilakukan penahanan.

"Namun, kejaksaan tidak mengabulkan permohonan tersebut. Yang bersangkutan, kami lakukan penahanan (kota)," tambah Candra.


Pihak Kejari Jaksel memberlakukan aturan kepada Farhat Abbas agar selalu melapor ke kejaksaan setiap Kamis pada pukul 10.00 WIB.

Kasus berawal dari anak Ahmad Dhani yang mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, September 2013.

Tiba-tiba tersangka Farhat Abbas mengeluarkan pernyataan di jejaring sosial twitter dengan akun twitter @farhatabbaslaw pada September-Desember 2013.

Adapun isi tweet tersebut berisi merendahkan dan mencemarkan nama baik bermuatan fitnah yang ditujukan kepada korban/pelapor.

Atas perbuatan tersebut, Farhat Abbas disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas