Mabes Polri: Penyidik Segera Periksa Anggota Dewan Aniaya Pembantu
Kalau sudah cukup bukti, tak perlu ragu lagi penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan Ivan Haz atas dugaan menganiaya pembantunya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa anggota DPR dan istrinya diduga menganiaya pembantu rumah tangganya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, mengatakan apabila memang cukup bukti, maka tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Ivan Haz dan istrinya itu.
Sebelumnya personel Polda Metro Jaya belum memanggil dan memeriksa terlapor karena terbentur Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam aturan itu tertulis meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu.
"Soal pemeriksaan minta izin dulu atau tidak ke presiden akan kami konsultasikan dulu. Tapi kalau memang bukti sudah cukup, kenapa mesti pusing? Kalau sudah cukup langsung diperiksa saja orangnya," tegas Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengaku belum memeriksa terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap Toipah, pembantu sekaligus pengasuh anak.
"Mengacu pada undang-undang terbaru pemanggilan harus seizin presiden. Penyelidikan belum menyentuh ke terlapor," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Penyidik sudah memeriksa tujuh saksi termasuk Toipah; Suini, pemilik yayasan penyalur pembantu di Depok; Nafiatun, pengurus yayasan LPK Mandiri; dua pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah terlapor; dan LBH Apik.
Menurut Krishna, berdasarkan keterangan dua pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah terlapor, mereka mengaku pernah menerima penganiayaan seperti yang dilakukan majikan kepada Toipah.
Senin siang, personel Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan atau kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.
Polisi melakukan analisa pada saat melakukan gelar perkara. Keterangan tujuh orang saksi yang telah diperiksa disesuaikan dengan barang bukti, dokumen, dan petunjuk. Setelah itu, disimpulkan dalam resume.
Apabila telah dinaikkan status ke tahap penyidikan, maka kata Krishna, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlapor sebagai saksi terlebih dahulu.
"Kami melakukan pemanggilan terlapor sebagai saksi terlebih dahulu. Apabila ada pembantahan maka terjadi berita acara konfrontasi. Kalau cukup bukti akan ditingkatkan tersangka, kalau tidak ya tidak," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.