Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usul DPR, Masa Kerja KPK Hanya Berumur 12 Tahun

Baleg tidak dapat menolak bila terdapat usulan mengenai revisi UU.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usul DPR, Masa Kerja KPK Hanya Berumur 12 Tahun
Kompas.com/Icha
Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Draft Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam draft versi DPR salah satu pasal-nya yakni membatasi masa kerja KPK tersebut menjadi 12 tahun.

Dalam pasal 5 draft revisi UU KPK tersebut berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Pasal pada draft UU tersebut berjumlah 73. Kemudian pada pasal terakhir DPR memberi tambahan redaksi yang mempertegas usia KPK bakal berakhir setelah 12 tahun undang-undang tersebut diundangkan.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan," demikian isi pasal 73 tersebut.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat pleno membahas dua usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.

Kedua usulan undang-undang tersebut antara lain revisi atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan kedua Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak Nasional atau tax amnesty.

Berita Rekomendasi

"Hari ini kita sddang membahas terhadap usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya FPDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan UU Pengampunan Pajak Nasional," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Ia mengatakan Baleg tidak dapat menolak bila terdapat usulan mengenai revisi UU. Pasalnya, dalam aturan bila ada pengusul akan dibahas di Baleg.

Politikus Golkar itu menuturkan usulan revisi tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, tidak ada penegak hukum yang merasa lebih tinggi daripada lainnya.

"Untuk membuat kesimbangan antara penegak hukum lainnya sehingga pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama, dikemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody diatas penegak hukum lainnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas