Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Menteri Luhut Jika Ingin Merevisi Undang-Undang KPK

Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sejumlah catatan menyoal usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
zoom-in Catatan Menteri Luhut Jika Ingin Merevisi Undang-Undang KPK
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
KOORDINASI MENTERI - Dari kiri: Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan, Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruqi, Mendagri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jatim, Soekarwo dan Menkumham Yasonna Laolly usai rapat koordinasi Pembahasan Penyerapan Anggaran di Gedung Negara Grahadi, Rabu (23/9/2015). Dalam rakor kali itu pejabat tinggi yang hadir di antaranya adalah Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri, Tjahjo Kumolo, serta Menkumham Yasonna Laolly. Selain tiga menteri, juga hadir Kapolri, Jendral Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung, HM Prasetyo, Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruqi, dan Kepala BPKP RI, Ardan Adiperdana. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan catatan jika ingin ada usulan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami setuju kalau memang revisi-revisi itu dalam konteks untuk memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih," ujar Luhut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Catatan tersebut, kata Luhut, misalnya terkait SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang perlu dimasukkan ke dalam Undang-Undang KPK dan mengenai perlunya lembaga pengawas.

"Terus kemudian misalnya kita lihat, masa iya enggak ada yang mengawasi. Masak kamu enggak ada yang mengawasi? Organisasi apa sih di dunia ini yang enggak diawasi? Pemerintah saja diaudit. Ya seperti itulah, kita ingin lihat itu," terang Luhut.

Luhut menegaskan pemerintah sampai saat ini belum menyikapi terkait draf revisi UU KPK usulan DPR. "Kami belum sampai menyatakan apakah setuju atau tidak setuju," beber dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas