Catatan Menteri Luhut Jika Ingin Merevisi Undang-Undang KPK
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sejumlah catatan menyoal usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan catatan jika ingin ada usulan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami setuju kalau memang revisi-revisi itu dalam konteks untuk memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih," ujar Luhut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Catatan tersebut, kata Luhut, misalnya terkait SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang perlu dimasukkan ke dalam Undang-Undang KPK dan mengenai perlunya lembaga pengawas.
"Terus kemudian misalnya kita lihat, masa iya enggak ada yang mengawasi. Masak kamu enggak ada yang mengawasi? Organisasi apa sih di dunia ini yang enggak diawasi? Pemerintah saja diaudit. Ya seperti itulah, kita ingin lihat itu," terang Luhut.
Luhut menegaskan pemerintah sampai saat ini belum menyikapi terkait draf revisi UU KPK usulan DPR. "Kami belum sampai menyatakan apakah setuju atau tidak setuju," beber dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.