Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Anti Hukuman Mati Internasional 10 Oktober, Jokowi Diminta Hapus Hukuman Mati

Hukuman paling tidak beradab dalam sejarah manusia, dan Indonesia masih mempraktikannya

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hari Anti Hukuman Mati Internasional 10 Oktober, Jokowi Diminta Hapus Hukuman Mati
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Sebuah tempat untuk eksekusi hukuman mati di Jepang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta menghapus penerapan hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Permintaan itu muncul jelang peringatan Hari Anti Hukuman Mati Internasional pada 10 Oktober mendatang.

"Hukuman paling tidak beradab dalam sejarah manusia, dan Indonesia masih mempraktikannya," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, pada sebuah diskusi, di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Anggara mengungkapkan, saat ini semakin banyak negara-negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam sistem hukumnya.

Namun, ia memandang hal itu sangat kontras dengan kondisi di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati.

Dalam catatan Koalisi Indonesia Anti Hukuman Mati, ada 14 terpidana yang dieksekusi mati pada era Presiden Jokowi.

Seluruh terpidana mati itu terjerat kasus narkoba. Eksekusi tahap I dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap enam terpidana yang keseluruhannya adalah warga negara asing.

Berita Rekomendasi

Delapan terpidana lainnya dieksekusi di tahap II pada 29 April 2015. Salah satu terpidana mati tahap kedua adalah warga negara Indonesia.

Anggara melanjutkan, hukuman mati di Indonesia semakin bermasalah karena sistem hukum yang buruk dan belum terpenuhinya seluruh hak terpidana mati.

"Dengan segala kontroversinya, Indonesia berhadapan dengan masalah peradilan jujur dan adil," kata Anggara.(Indra Akuntono)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas