Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petisi OC Kaligis Cs: Jangan Istimewakan Abraham dan Bambang!

Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengomandoi penandatanganan petisi bersama penghuni Rutan Guntur, menuntut Abraham dan Bambang tak diistimewakan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Petisi OC Kaligis Cs: Jangan Istimewakan Abraham dan Bambang!
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior OC Kaligis mendengarkan kesaksian istri kedua Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015). Sebelumnya, mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, sudah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis menginisiatori petisi persamaan perlakukan di depan hukum, melihat perlakuan berbeda dialami pimpinan nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Jaksa mendakwa Kaligis dalam kasus dugaan memberi suap untuk tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Medan, Sumatera Utara. Ia mengajak penghuni Rumah Tahanan Guntur menandatangani petisi berisi lima lembar.

"Kami meminta supaya Bambang Widjojanto dan Abraham Samad disamakan dengan kami. Kami juga minta supaya enggak diteruskan," kata Kaligis usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Lebih lanjut Kaligis menjelaskan, beberapa nama yang memberikan tanda tangan seperti Suryadharma Ali, sepakat agar kasus Bambang dan Samad tidak diistimewakan oleh Polri.

"Kami juga menulis surat kepada presiden. Karena kalau begini rusak hukum di Indonesia. Setiap KPK mau dimasukkan, selalu mereka minta supaya jangan. Kalau enggak salah kayak kami-kami ini, masuklah ke pengadilan," kata Kaligis.

Berikut isi petisi Kaligis dan penghuni Rutan Guntur yang dikirim ke Presiden Joko Widodo:

Berita Rekomendasi

Jakarta, 6 Oktober 2015

Kepada Yth Presiden Republik Indonesia Bapak IR H Joko widodo di Jakarta

Hal. Mohon persamaan hukum terkait perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk segera dilimpahkan ke pengadilan

Dengan hormat,

Kami para tahanan KPK di Rutan Guntur yang tidak gentar menghadapi sidang peradilan sesuai amanah UUD, bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dengan mengacu pada pasal 27 UUD, equality before the law (persamaan perlakuan hukum) dengan ini mengajukan petisi sebagai berikut:

Pertimbangan:

I.
A. bahwa Bambang Widjojanto telah dinyatakan tersangka melalui kajian penyidikan dan penuntutan (melalui polisi dan kejaksaan) yang akhirnya di p-21 kan,

B. Bahwa hal yang sama kami alami di KPK dan setelah di P-21 perkara dilimpahkan,

C. Bahwa yang didakwa adalah mantan menteri, bupati, walikota dan mereka yang telah berbuat sesuatu kepada negara bahkan menerima bintang maha putra atau tanda jasa pengabdian serupa,

D. Bahwa sekalipun dirasakan banyak perkara yang direkayasa KPK, toh kami harus diadili.

II.
A. Bahwa dalam perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad nampak gerakan politik untuk tidak melimpahkan perkara ke pengadilan, apalagi sebagai pengacara dan penggiat LSM Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sangat lihai memanfaatkan baik cendikiawan maupun golongan simpatisan lainnya, untuk tidak meneruskan perkara mereka di pengadilan, takut terbongkar praktek-praktek melawan hukum yang dilakukan mereka,

B. Bahwa kalau seandainya memang Bambang Widjojanto dan Abraham Samad merasa tidak bersalah semua upaya hukum dapat ditempuh antara lain praperadilan tidak sahnya penyidikan dan penuntutan, tidak melalui gerakan-gerakan masyarakat,

C. Bahwa kalau akademisi atau pemuka lainnya dapat meyakinkan sidang peradilan bahwa Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak bersalah silahkan membuktikan hal tersebut di pengadilan.

D. Bahwa model deponering atas tidak meneruskan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ke pengadilan, tentu mencederai rasa keadilan kami yang dituntut KPK,

E. Bahwa berdasarkan equality before the law kami penghuni Rutan KPK, memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengintervensi perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad,

F. Bahwa demi keadilan berdasarkan keutuhan yang maha esa demi persamaan di depan hukum, kami memohon jangan ada diskriminalisasi perlakukan terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dan karenanya permohonan kami agar perkara mereka dilimpahkan segera ke pengadilan demi tegaknya hukum di Indonesia sebagai negara hukum.

Atas perhatian Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih tanda tangan para pemohon petisi:

Materai Rp 6000 tandatangan OC Kaligis
1. Otto Cornelis Kaligis
2. Dr Tafsir Nurchamid
3. Waryono Karno
4. Mulya Hasjmy
5. Rusli Sibua
6. Ilham Arif Sirajudin
7. Sugiarto
8. Abdul Rouf
9. Rizal Abdullah
10. Suryadharma Ali
11. Heru Sulaksono
12. Antonius Bambang Djatmiko
13. Budi Antoni Aljufri
14. Dadang Prijatna
15. Made Meregawa
16. Jamaluddien Malik
17. Kasmin
18. Adriansyah

Tembusan sebagai laporan kepada Yth:
1. Wakil Presiden R.I
2. Ketua Mahkamah Agung R.I
3. Jaksa Ahung R.I
4. DPR R.I
5. Komisi III DPR R.I
6. Menkopolhukam
7. Menkumham
8. Para pimpinan partai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas