Anggota DPR Ini Harap Pemerintah Setuju dengan RUU Pengampunan Nasional
Empat Fraksi di DPR mengusulkan dibahasnya rancangan undang-undang Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) agar masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2015.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat Fraksi di DPR mengusulkan dibahasnya rancangan undang-undang Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) agar masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2015.
Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Golkar, PKB dan PPP.
Politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratiko, berharap RUU tersebut dapat segera diundang-undangkan.
Karena menurutnya, dari segi manfaat dapat berkotribusi terhadap penerimaan pajak yang hingga saat ini jumlahnya masih belum memuaskan.
"Kami harap pemerintah seiya sekata dengan DPR (setuju RUU Pengampunan Nasional)," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Anggota Komisi XI DPR RI itu meyakini bahwa pembahasan RUU Pengampunan Nasional akan berlangsung secara alot. Karena menurutnya, akan terjadi silang pendapat dalam pembahasan RUU tersebut.
"Ini akan jadi perdebatan yang ramai, sekarang saja sudah ramai. Padahal Baleg baru menerima awalannya," tuturnya.
Usulan inisiatif DPR RI atas RUU Pengampunan Nasional itu dibahas dalam rapat internal Badan Legislasi (Baleg), Selasa (6/10/2015). Latar belakang pengusulan dibahasnya RUU Pengampunan Nasional adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal I dan II 2015.
"Dengan didorong oleh keinginan luhur dan rasa tanggungjawab yang besar terhadap penyelenggaraan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional serta mengacu kepada hak konstitusional Anggota dan DPR, kami para pengusul berketetapan untuk mengajukan usul inisiatif atas RUU Pengampunan Nasional," bunyi dokumen usulan RUU Pengampunan Nasional yang diterima Tribunnews.com.