Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Universitas Berkley Tersangka: Saya Mau Ngomong Kalau Dibayar

Rektor Universitas Berkley tak jadi ditahan dan ia akan memberikan keterangan sebagai tersangka jika dibayar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Rektor Universitas Berkley Tersangka: Saya Mau Ngomong Kalau Dibayar
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Rektor Universitas Berkley, LK, menutupi wajahnya dari sorotan kamera usai diperiksa di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (12/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengurungkan menahan Rektor Universitas Berkley, LK, setelah menjalani pemeriksaan tujuh jam sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

Ia diperiksa, Senin (12/10/2015), sejak pukul 11.40 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Usai pemeriksaan, LK yang mengenakan jas abu-abu memilih sedikit bicara dan menutup mukanya dari sorotan kamera wartawan.

Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, LK terus menutupi mukanya. "Sudah-sudah, ‎kalau dibayar saya kasih tahu, kalau enggak dibayar saya enggak mau kasih tahu," singkat LK sambil berlalu meninggalkan Bareskrim.

Kasubdit Politik dan Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan, mengaku penyidik tidak menahan LK atas dasar kesehatan.

"Usianya sudah tua, ‎79 tahun. Dia punya riwayat sakit Jantung dan diabetes," kata Rudi.

Mantan Kapolres Bekasi Kota ini menambahkan kendati tidak ditahan, proses hukum terhadap LK tetap berlanjut. "Dia sudah tua dan ada riwayat sakit. Rumahnya jelas di Tangerang," tambah dia.

Berita Rekomendasi

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, LK akhirnya datang ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

Penyidik menetapkan LK sebagai tersangka karena ‎terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.

Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya ‎mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa di sana ada sekitar 40 orang. Untuk bisa mengikuti perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Rp 60 sampai Rp 70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.

"Universitas ini berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi. Pengelola tidak melibatkan banyak orang. Pengajar hanya dilakukan oleh para alumni," terang Rudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas