Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Jemput Paksa Bos Invore dari Kediamannya

Sudah kami jemput paksa dari kediamannya ‎di wilayah Cipinang Muara, Jaktim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menjemput paksa Budiantoro, tersangka dugaan korupsi dalam penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas Pantai Kalimantan Timur pada 2013 silam.

Penjemputan paksa ini dilakukan setelah siang tadi, Selasa (13/10/2015) hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan tersangka Budiantoro kalah dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto menuturkan pihaknya sudah berhasil menjemput paksa Budiantoro dan kini Budiantoro tengah diperiksa di Bareskrim.

"Sudah kami jemput paksa dari kediamannya ‎di wilayah Cipinang Muara, Jaktim. Saat ini masih diperiksa. Upaya jemput paksa dilakukan karena dia sudah dua kali mangkir," tegas Djoko di Bareskrim.

Ditanya soal apakah Budiantoro akan ditahan, Djoko ‎belum bisa menjawab karena saat ini penyidik masih fokus memeriknya Budiantoro.

Kasus ini bermula dari lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013.

Diduga ada penyalaahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Akibat pelanggaraan ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar US$ 1 juta. Atas perbuatannya, Budiantoro yang juga Direktur Utama PT Inovare Gas‎ dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas