Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GP Ansor Apresiasi Presiden Tetapkan Hari Santri Nasional

Meski bukan tanggal 1 Muharram dan awalnya pro kontra, GP Ansor tetap menyambut positif keputusan Presiden Jokowi tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in GP Ansor Apresiasi Presiden Tetapkan Hari Santri Nasional
Tribunnews/Herudin
Ketua Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid menjadi pembicara pada diskusi di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Nusron selaku Ketua Umum GP Ansor saat itu sebagai pendukung Jokowi-JK adalah salah satu yang gencar untuk tetap mengkampanyekan agar hari santri benar-benar ditetapkan ketika Jokowi-JK memenangi Pilpres 2014. Nusron juga dalam berbagai debat publik selalu menghadapi argumentasi Fahri tersebut.

Dan terbukti, blunder dengan kata "sinting" itulah yang dianggap oleh kubu Jokowi-JK sebagai salah satu faktor yang ikut menentukan kemenangannya akibat ribuan santri marah pada Fahri selaku pendukung pasangan Prabowo-Hatta.

Kini, setelah satu tahun pemerintahan Jokowi-JK, janji itu segera direalisasikan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan segera menerbitkan keputusan presiden untuk menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri. Acara peringatan juga tengah disiapkan untuk dihelat di DKI Jakarta.

Pramono mengungkapkan, ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan pihak eksternal yang terkait. Meski begitu, 22 Oktober tidak akan dijadikan sebagai hari libur nasional.

Ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai hari santri salah satunya karena masukan dari PBNU bahwa tanggal yang tepat dijadikan Hari Santri Nasional bukanlah 1 Muharam, melainkan pada 22 Oktober. Sebab, pada tanggal itu, perjuangan santri dalam merebut kemerdekaan tampak menonjol.

Tanggal 22 Oktober 1945 merupakan tanggal ketika Kiai Hasyim Asy'ari mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad. Resolusi itu lahir melalui musyawarah ratusan kiai dari berbagai daerah merespons agresi Belanda kedua.

BERITA REKOMENDASI

Resolusi memuat seruan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid. Sementara itu, mereka yang membela penjajah dianggap patut dihukum mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas