Ditemani Maqdir Ismail, Patrice Rio Capella Terlihat Percaya Diri Penuhi Panggilan KPK
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capella tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB ditemani kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Pada kedatangannya yang kedua kali ini, Capella tampak berbeda dibandingkan pada 13 Oktober lalu. Kali ini, Capella terlihKPK ke lobi KPK. Capella yang tiba mengenakan baju batik lengan panjang pun hanya memberikan wawancara singkat.
"(Diperiksa) sebagai saksi," kata Capella di KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Capella kemudian langsung duduk di ruang tunggu di barisan paling depan. Capella, Maqdir dan satu oran lainnya pun terlihat duduk dan sesekali mereka terlihat mengobrol. Pada pemeriksaannya yang pertama, Capella terkesan 'ngumpet' dan memilih duduk di pojokan ruang tunggu. Posisi duduk tersebut membuat pandangan mata terhalang untuk melihat Capella.
Walau bersatatus sebagai tersangka terkait 'pengamanan' penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara, Capella diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup.