Polri Kawal Kepulangan Pengungsi Korban Bentrok Aceh Singkil
Meski begitu, anggota Polri dan TNI masih tetap siaga melakukan penjagaan disana
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri akan mengawal kepulangan para pengungsi korban bentrokan Aceh Singkil ke rumah mereka masing-masing.
Hal itu diutarakan oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jumat (16/10/2015) di Mabes Polri.
Badrodin melanjutkan saat ini situasi di Aceh Singkil sudah cukup aman.
Meski begitu, anggota Polri dan TNI masih tetap siaga melakukan penjagaan disana.
Jenderal bintang empat ini berharap kasus ini bisa segera selesai karena ada kesepakatan-kesepakatan yang harus dibangun bersama.
Dan proses hukum pada para tersangka juga tetap jalan.
"Untuk pengungsi secara bertahap akan dikembalikan ke rumah masing-masing," tambahnya.
Untuk diketahui atas peristiwa ini Polres Aceh Singkil telah menetapkan 10 tersangka. Tiga orang berinisial S, N, dan I sudah ditahan di Polres Aceh Singkil.
Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu 187, 160, 169, 170 KUHP dan juntco pasal 55 KUHP, ikut serta. Ancaman hukuman bervariasi sampai 12 tahun penjara.
Sementara itu tujuh tersangka lainnya masih DPO dan dalam pengejaran petugas.
Termasuk pelaku penembakan yang identitasnya sudah diketahui juga tengah diburu petugas di beberapa lokasi yang diduga sebagai persembunyiannya.