Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekan di Komisi III DPR Prihatin Atas Status Tersangka Rio Capella

Politikus PPP itu menilai, Rio Capella saat hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi III selalu mengutarakan pemikiran yang bagus.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rekan di Komisi III DPR Prihatin Atas Status Tersangka Rio Capella
Istimewa
Patrice Rio Capella, Kapoksi III/ Kapok MKD Komisi III/Banggar, Wk Ketua Fraksi NasDem, Sekjend Partai NasDem. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keprihatinan terhadap status tersangka Patrice Rio Capella yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penanganan kasus bantuan sosial (Bansos) tak hanya dirasakan kader partai Nasdem.

Rekan Rio Capella di DPR pun turut mengaku prihatin terhadap status tersangka mantan Sekjen Nasdem itu.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku terkejut dengan status tersangka Rio Capella. Dirinya pun turut prihatin atas musibah yang menimpa mantan anggota Komisi III itu.

"Saya ikut prihatin. Saya pun terkejut mendengarnya," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Politikus PPP itu menilai, Rio Capella saat hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi III selalu mengutarakan pemikiran yang bagus. Menurutnya, Rio Capella merupakan sosok politikus muda yang potensial.

"Kasus ini harus didasarkan fakta-fakta yang ada. Kalau tidak ada fakta lain, jangan dibiarkan isu berkembang," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi selaku anggota DPR sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan ketersangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Johan, Patrice diduga berperan sebagai penanganan kasus tersebut. Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Dia anggoa DPR yang diduga menerima hadiah atau janji," tukas Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas