Pengacara: Tidak Mungkin Patrice Rio Pengaruhi Kejaksaan Agung
Selain jabatannya yang hanya Sekjen, lanjut Ismail, Capella hanya sebatas anggota Komisi III DPR RI
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrice Rio Capella diyakini bukan lah sebagai bagian dari suap penyelidikan korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, mengatakan Capella hanya seorang Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang tidak memiliki kewenangan selain administrasi partai.
"Bagaimana bisa Rio itu mempengaruhi Kejaksaan? Nggak mungkin lah. Kekuasaan di partai apa? dia hanya administratif di partai" kata Ismail saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Selain jabatannya yang hanya Sekjen, lanjut Ismail, Capella hanya sebatas anggota Komisi III DPR RI.
"Bisa apa gitu loh. Jadi jangan kejauhan berpikirnya," lanjut Ismail.
Terkait duit Rp 200 juta yang diterima Capella dari Fransisca Insani Rahesti, Ismail mengatakan uang tersebut telah dikembalikan Capella.
"Uang itu katanya sudah di Sisca (Fransisca). Rio Capella sendiri enggak tahu uang itu ada dimana," tukas Ismail.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.