Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Jero Wacik Gunakan DOM Untuk Perjalanan Istri dan Keluarga

Salah satunya digunakan untuk perjalanan Istrinya Trisnawati dan keluargannya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Sebut Jero Wacik Gunakan DOM Untuk Perjalanan Istri dan Keluarga
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Menteri ESDM dan Menbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015). Pada sidang tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana operasional menteri di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM itu. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Maisaroh, Staf Biro Keuangan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, sebagai saksi terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).

Dalam persidangan dia menyebut, saat menjabat Menbudpar, Jero kerap menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dirinya untuk kepentingan pribadi keluarga di luar ketentuan.

Salah satunya digunakan untuk perjalanan Istrinya Trisnawati dan keluargannya.

Maisaroh yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DOM mengatakan, ada uang muka DOM yang digunakan untuk perjalanan Istri Jero dan keluargannya karena tak bisa dipertanggungjawabkan maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai.

"Pernah buat kesaksian 'ada uang muka DOM yang digunakan perjalanan ibu menteri dan keluarga. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai?" tanya Ketua Majelis Hakim Sumpeno kepada Maisaroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).

Dia membenarkan hal tersebut. Menurutnya, manipulasi nama pejabat dan pegawai untuk menutupi penggunaan DOM yang dilakukan untuk kepentingan istri serta keluarga Jero diketahui dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Menteri, Siti Alfiah alias Evi.

"Karena itu informasi dari TU Menteri (Bu Evi)," kata Maisaroh.

Berita Rekomendasi

Maisaroh menjelaskan, usulan untuk menutupi nama istri Jero dan keluarganya dengan nama pejabat di lingkungan Kemenbudpar muncul setelah ada disposisi dari Kepala Biro Keuangan.

"Pada saat itu, ada disposisi, untuk menanyakan hal itu, untuk apa, saya tanya kepada TU Menteri. Dari TU Menteri itu, untuk menutupi perjalanan ibu menteri keluarganya," katanya.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa kepada Jero saat menjabat sebagai Menbudpar, politikus Partai Demokrat itu disebut menggunakan uang DOM Rp 300 juta setiap bulan pada tahun anggaran 2008.

Setahun jumlahnya mencapai Rp3,6 miliar dalam setahun. Namun, DOM yang dicairkan sebanyak Rp2.113.416.302.

"Uang DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga terdakwa Rp583.821.400. Untuk uang yang dipakai terdakwa, Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Murniyati Suklani membuat pertangungjawaban DOM yang tidak menunjukkan keadaan sebenarnya, yaitu biaya perjalanan dinas sejumlah Rp571.121.400 dan pembelian bunga Rp12,7 juta," ujar Jaksa.

Pada tahun anggaran 2009, alokasi DOM Rp3,6 miliar, dicairkan DOM Rp1.387.850.000.

"Uang untuk keperluan terdakwa sejumlah Rp169.200.000. Untuk menyamarkan, Luh Ayu dan Siti Alfiah menunjukkan pembelian bunga sejumlah Rp161.100.000 dan pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp8.100.000," ungkap Jaksa.

Sementara, pada tahun anggaran 2010 Jero mendapat alokasi DOM sebesar Rp3,6 miliar. DOM yang dicairkan sebanyak Rp1.956.200.000.

"Uang untuk keperluan pribadi terdakwa mencapai Rp252.746.434. Namun Luh Ayu dan Siti Alfiah membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian bunga sejumlah Rp206.800.000 dan pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp45.956.434," kata Jaksa.

Pada tahun anggaran 2011, alokasi DOM Jero Rp3,6 miliar. DOM yang dicairkan sesuai kwitansi yang ditandatangani Jero sejumlah Rp1.880.062.500.
"DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga sejumlah Rp65.320.513.

Sedangkan Luh Ayu dan Siti Alfiah membuat laporan yang tidak sebenarnya yaitu untuk pembelian bunga sejumlah Rp39.102.800 dan pembayaran telepon dan lain-lain Rp26.217.713," papar Jaksa.

Selain menggunakan uang DOM 2008-2011, Jero juga meminta Luh Ayu agar memperhatikan keperluan keluarganya.

Alhasil, Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008-2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga Jero seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga terdakwa di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediaman Jero yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri lainnya.

Keperluan itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Muniyati Suklani kemudian membuat bukti-bukti pertanggungjawaban pengguaan uang DOM tidak sesuai fakta sebenarnya. Antara lain berupa biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan menteri dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen.

Pada Oktober 2011, Jero memerintahkan Luh Ayu Rusminingsih untuk memusnahkan seluruh bukti pertanggungjawaban DOM yang dipegang atau disimpan Siti Alfiah. Luh pun menyampaikannya kepada Siti Alfiah.

Menurut Jaksa, Jero menyelewengkan DOM mulai tahun anggaran 2008-2011 yang memperkaya diri Jero Rp7.337.528.802 dan keluarga Jero Rp1.071.088.347. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Dalam dakwaan kesatu ini, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas