Ajukan Gugatan Praperadilan, Bekas Sekjen NasDem Tolak Diperiksa KPK
Tersangka suap Patrice Rio Capella, Selasa (20/10/2015) menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka suap Patrice Rio Capella, Selasa (20/10/2015) menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Capella sejatinya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan. Sudah daftar kemarin," kata Ismail di KPK, Jakarta, Selasa (20/19/2015).
Untuk itu, Ismail mengatakan pihaknya sengaja datang hari ini ke KPK untuk menyerahkan salinan gugatan tersebut ke KPK. Selanjutnya, KPK diminta untuk tidak memanggil Capella hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai.
"Jadi kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," tukas Ismail.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawah (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi