Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pertimbangan Bekas Sekjen NasDem Gugat KPK di Pengadilan

KPK menetapkan Capella sebagai tersangka suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Empat Pertimbangan Bekas Sekjen NasDem Gugat KPK di Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pudjo Nugroho, Jumat (16/10/2015). Rio diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dana bansos. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2. Tidak bisa dicarikan pasal lain," kata dia.

Keempat, Ismail menilai penetapan tersangka Capella diduga untuk kepentingan lain.

Pasalnya, kata dia, KPK baru mengumumkan Capella sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2015).

Tapi sudah beredar di medsos dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya cara-cara penegakan hukum seperti ini nggak benar. Saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu, tapi cara seperti ini tidak tepat," tukas Ismail.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas