Patrice Rio Capella Masih Ragu Hadir atau Tidak pada Pemeriksaan di KPK Hari Ini
Patrice Rio Capella dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Selasa (20/10/2015).
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Selasa (20/10/2015).
Namun, kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, belum dapat memastikan kehadiran kliennya untuk diperiksa dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
"Tapi kami masih diskusikan datang atau belum datang. Nanti pukul 09.00 WIB kami akan ke KPK untuk kepastiannya," ujar Maqdir melalui pesan singkat.
Maqdir tidak menjelaskan alasan kliennya masih ragu memenuhi panggilan penyidik. Patrice telah diperiksa sebagai saksi bagi Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Patrice, melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku nominal yang diberikan kepadanya sebesar Rp 200 juta. Namun, ia sudah mengembalikannya.
Seusai diperiksa sebagai saksi, Patrice mengaku tidak menjanjikan apa pun kepada Gatot. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Patrice melalui perantara teman kuliah politisi Partai Nasdem itu.
Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut. Uang tersebut memang telah dikembalikan kepada KPK, namun setelah nama Patrice samar-samar mencuat dalam pusaran kasus korupsi Gatot dan Evy.
Uang sebesar Rp 200 juta itu dikembalikan oleh pihak perantara atas perintah Patrice. Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)