Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Lakukan Provokasi, Sekjen Jakmania Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia ditetapkan tersangka karena dinilai telah cukup bukti melakukan provokasi menjelang laga final Piala Presiden 2015

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Terbukti Lakukan Provokasi, Sekjen Jakmania Ditetapkan Jadi Tersangka
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas mencoba menghalau ratusan pendukung Persija Jakarta Jakmania yang melempar batu ke arah petugas saat akan mencoba masuk kedalam area Gelora Bung Karno di Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Minggu, (18/10/2015). Sejumlah supporter Jakmania menolak pertandingan final piala presiden antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37).

Dia ditetapkan tersangka karena dinilai telah cukup bukti melakukan provokasi menjelang laga final Piala Presiden 2015.

"Dari hasil penyelidikan, kami sudah mengamankan F. Dilakukan pendalaman subdit cyber crime. Alat bukti cukup dan F sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).

Penetapan tersangka Febrianto didasarkan pada beberapa alat bukti. Menurut Iqbal, alat bukti itu berupa dokumen, laptop, telepon genggam dan keterangan saksi lain.

Dia terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan di dalam akun media sosial, twitter.

Aparat kepolisian mengembangkan kasus itu. Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengaku sejauh ini telah memeriksa lima orang saksi.

Salah satu diantaranya pria berinisial D, yang diketahui koordinator wilayah kelompok suporter The Jakmania.

Berita Rekomendasi

"Kami mendalami dan berkembang termasuk saudara D diperiksa. Kami mendalami terus siapa lagi yang terlibat. Saksi ada lima saksi. Sementara, D masih diperiksa sebagai saksi," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, Febrianto, disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.

Pengakuan Ketua Umum

Sebelumya, Ketua Umum The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto, membenarkan bahwa pria berinisial FB (37) yang ditangkap Polda Metro Jaya masuk ke dalam kepengurusan The Jakmania sebagai Sekretaris Jenderal.

FB ditangkap karena diduga melakukan aksi provokasi terhadap para pendukung Persija untuk melakukan aksi penolakan terhadap Persib Bandung untuk bertanding di Jakarta.

“Betul, yang bersangkutan merupakan Sekjen Jakmania. Maka dari itu kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro dan tentu teman-teman Jakmania lainnya.” ujar Richard saat dihubungi, Senin (19/10/2015).

Richard berencana untuk mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari kebenaran hal tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas