Terbukti Lakukan Provokasi, Sekjen Jakmania Ditetapkan Jadi Tersangka
Dia ditetapkan tersangka karena dinilai telah cukup bukti melakukan provokasi menjelang laga final Piala Presiden 2015
Penulis: Glery Lazuardi
"Saya juga dapat informasi dari media saya belum langsung ke Polda. Tentunya sementara dugaannya terlibat, nanti kita koordinasi dengan Pak Kapolda apakah benar dia terlibat dan sejauh mana keterlibatannya."
FB (37) ditangkap jajaran Direskrim Polda Metro Jaya karena diduga menjadi provokator keributan suporter di sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Melalui akun twitternya, FB memposting cuitan yang mengandung nada provokatif pada 11 Oktober 2015 lalu.
Pelaku ditangkap setelah menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui posting di twitter pelaku pada tanggal 11 Oktober 2015 melakukan posting
kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga#tolakpersibmaindijakarta.
Jika terbukti bersalah, FB akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Dari tangan FB, petugas menyita satu unit ponsel, laptop, akun twitter pelaku, facebook, dan email pelaku serta sebuah buku catatan.