Hanura: DYL Harus Mundur dari Partai atau Dipecat Tidak Hormat
Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan, partainya tidak akan membela anggota yang tertangkap tangan oleh KPK.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan, partainya tidak akan membela anggota yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nurdin mengatakan, Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, sudah menginstruksikan kepada fraksi untuk mencari penyebab anggotanya berinisil DYL ditangkap KPK pada Selasa (20/10/2015) malam.
Sejauh ini, Nurdin belum dapat memastikan kasus yang menjerat DYL dan keterlibatannya.
Nurdin menyatakan, Hanura tidak akan membela anggota fraksinya jika sudah terbukti bersalah.
DYL harus segera mundur dari partai dan keanggotaan DPR atau akan dipecat secara tidak hormat.
"Hukumlah yang menjadi panglima. Kita akan dukung KPK melaksanakan tugas-tugas mereka," kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2015) malam.
Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, petugas KPK melakukan penangkapan di Jakarta pada Selasa malam.
"Memang benar ada OTT (operasi tangkap tangan) yang melibatkan anggota DPR RI," ujar Indriyanto melalui pesan singkat.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam di Gedung KPK.
(Ihsanuddin)