Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Hukum OC Kaligis Tawarkan Diri Jadi Kuasa Hukum Dewi Yasin Limpo

Amando mengakui hingga kini belum ada komunikasi dengan Dewi terkait tawaran tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kantor Hukum OC Kaligis Tawarkan Diri Jadi Kuasa Hukum Dewi Yasin Limpo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo (memakai rompi tahanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. KPK menahan 5 orang OTT KPK yaitu Anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, Sekretaris pribadinya Rinelda Bandoso, Staf ahlinya Bambang, Pengusaha Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai Iranius terkait dugaan pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Papua untuk tahun anggaran 2016. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor hukum Kaligis & Associates berencana mengajukan tawaran kepada anggota Komisi VII DPR RI Dewi Yasin Limpo sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasusnya di Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

Keinginan tersebut disampaikan oleh anak Otto Cornelis (OC) Kaligis yakni Amando B Kaligis.

"Iya mengusulkan, karena anaknya Bu Dewie adalah teman saya," ujar Amando di KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Amando mengakui hingga kini belum ada komunikasi dengan Dewi terkait tawaran tersebut.

Amando menambahkan keinginan mereka tersebut lantaran sampai hari kedua Dewi belum juga punya kuasa hukum.

"Ini kan udah hari kedua dimana otomatis proses pemeriksaan tersangka harus didampingi penasihat hukum. Makanya itu yang kami usahakan hari ini," ungkap managing partner Kaligis & Associates itu.

Amando mengungkapkan keluarga Dewi sendiri sudah memberikan kuasa kepada mereka untuk membantu Dewi. Surat kuasa tersebut bahkan sudah diantar kepada penyidik KPK kemarin sore.

Berita Rekomendasi

"Sudah juga diserahan ke penyidik kemarin sore pukul enam. Tetapi belum resmi jadi pengacara karena pada saat Bu Dewie keluar, saya tanya langsung, dia belum terima surat kuasa tersebut," tukas Amando.

Sebelumnya, Dewi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

Penetapan tersangka tersebut menyusul penangkapan Dewi dalam sebuah rentetan operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas