Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Oktober Seluruh Anggota Fraksi NasDem tidak akan Menerima Kenaikan Dana Tunjangan

Mulai Oktober ini seluruh anggota Fraksi NasDem tidak akan menerima dana tunjangan, selain yang sudah ditentukan sebelumnya.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Oktober Seluruh Anggota Fraksi NasDem tidak akan Menerima Kenaikan Dana Tunjangan
Dokumentasi Fraksi NasDem
Syarif Abdullah Alkadrie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Oktober ini seluruh anggota Fraksi NasDem tidak akan menerima dana tunjangan, selain yang sudah ditentukan sebelumnya.

Sebelumnya NasDem mengembalikan dana kenaikan tunjangan anggota DPR lebih dari Rp 617 juta untuk kepentingan negara yang lebih penting.

NasDem menjadi satu-satunya partai yang mengembalikan dana kenaikan tunjangan anggota DPR, setelah September 2015 lalu sembilan partai politik beramai-ramai menolak kenaikan dana tunjangan DPR.

Aksi ini ditempuh sebagai langkah kongkrit Fraksi NasDem dalam menolak dana tunjangan, serta komitmen untuk menciptakan mengawal APBN yang tepat sasaran.

Prosesi pengembalian dana tunjangan itu diwakili oleh tiga petinggi Fraksi NasDem yakni Syarief Abdullah Alkadrie (Sekretaris Fraksi), Luthfy A Mutty (Wakil Ketua Fraksi Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah) dan Ahmad Sahroni (Bendahara Fraksi).

Mereka mewakili 36 anggota Fraksi NasDem, mengembalikan kenaikan tunjangan anggota dewan ke kantor Tata Usaha Wakil Bendahara Sekretariat Jendral (Setjen) DPR, Rabu (21/10/2015). Pihak Setjen diwakili oleh Bendahara Penerimaan Setjen DPR, Hasan Basri.

Syarief Alkadrie mengatakan sikap fraksinya yang merasa kenaikan tunjangan bagi anggota DPR ini tidak pantas di tengah keprihatinan bangsa. Sehingga, uang sebanyak lebih dari Rp 617 juta diserahkan kembali untuk kepentingan negara yang lebih penting.

Berita Rekomendasi

"Kami kembalikan uang ini, yang merupakan jumlah rapelan tunjangan dari Juli sampai September," ungkap Syarief dalam keterangan pernya kepada Tribunnews.com, Kamis (22/10/2015).

Syarief juga meminta Setjen DPR ke depan tidak lagi mentransfer alokasi dana kenaikan tunjangan anggota dewan itu, terhitung Oktober 2015 dan seterusnya.

Sebagai informasi, Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI menyebutkan bahwa total penghasilan (take home pay) seorang Anggota DPR-RI, yang merangkap sebagai Ketua Alat Kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan penghasilan untuk seorang Anggota DPR-RI, yang merangkap sebagai Anggota Alat Kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Perwakilan Setjen DPR, Hasan Basri menerima itikad Fraksi NasDem, dan akan menyampaikannya kepada Sekjen DPR. Selain itu, dia juga akan menyalurkan dana yang dikembalikan untuk kepentingan negara, seperti yang diamanatkan Fraksi NasDem.

"Kami akan mentransfer langsung uang tersebut ke rekening negara," tutur Hasan Basri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas