Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen The Jakmania Buat Surat Permohonan Maaf Agar Dapat Penangguhan Penahanan

Sampai saat ini, pihaknya menunggu perkembangan mengenai pengajuan penangguhan penahanan itu

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Sekjen The Jakmania Buat Surat Permohonan Maaf Agar Dapat Penangguhan Penahanan
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Puluhan sporter Persija Jakarta yang terkenal dengan nama The Jakmania Diamankan Polda Metro Jaya di Jalan Asia Arifka, Senayan, Jakarta. Minggu (18/10/2015) The Jakmania Diamankan karena terlibat provokasi dijalan dengan mengolok-olok penonton yang akan memasuki Stadion Gelora Bung Karno. (Tribunnews.com/Bian Harnansa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febriyanto, melengkapi berkas permohonan supaya mendapatkan penangguhan penahanan.

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Febriyanto sebagai tersangka atas kasus dugaan penghasutan suporter melalui media sosial, Twitter.

Kuasa Hukum Sekjen The Jakmania Febriyanto, Muhammad Halim mengatakan pelengkapan berkas penangguhan penahanan diantaranya penjaminan dari keluarga, rekan dan RT/RW agar Febri tidak ditahan.

Menurut Halim, berkas yang telah diserahkan tersebut juga menjamin Febri akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

"Menjamin Febri tidak melarikan diri. Kami memohon agar tidak ditahan," tutur Halim kepada wartawan Jumat (23/10/2015).

Selain itu, kata Halim, dalam pelengkapan berkas penangguhan penahanan, pihaknya melampirkan surat permintaan maaf kepada publik yang sebelumnya ditulis Febri.

Sampai saat ini, pihaknya menunggu perkembangan mengenai pengajuan penangguhan penahanan itu.

Berita Rekomendasi

Pihaknya berharap dalam waktu dekat ada kepastian dari penyidik soal surat penangguhan penahanan.

"Hari ini saya belum dapat informasi. Kali aja bisa jadi pertimbangan. Masih dipelajari penyidik, Kita inginnya dalam seminggu ini ada jawaban," kata Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas