Istri Rio Capella: Sekarang Saya Berperan sebagai Ayah dan Ibu bagi Anak-anak
Istri bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, Restuty Aprillia masih terpukul dengan ditahannya sang suami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Pesan Rio Capella Kepada Istri Sebelum Ditahan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, Restuty Aprillia masih terpukul dengan ditahannya sang suami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015).
Dia berharap diberikan kekuatan untuk menghadapi cobaan ini. Sebelum berangkat menjalani pemeriksaan di KPK hingga akhirnya ditahan, Restuty menuturkan pesan yang sempat dikatakan Rio sebelum pergi.
"Apapun yang terjadi kami semua harus kuat, dan saya harus siap dan lebih kuat. Karena saya sekarang memegang dua peranan sebagai ibu dan juga bapak bagi anak-anak," katanya kepada Tribunnews.com lewat pesan singkat, Minggu (25/10/2015).
Lebih lanjut dirinya mengaku belum diberikan kesempatan untuk menjenguk bekas anggota Komisi III DPR RI, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum mas. Belum boleh dijenguk," kata Restuty.
Wanita yang memiliki dua anak hasil pernikahan dengan Rio ini juga mengaku bahwa, anak-anaknya sudah mengerti ayahnya kini tinggal di balik jeruji besi.
"Sudah (tahu)," katanya.
Diketahui sebelumnya Rio ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.