Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Belum Bisa Jenguk Patrice Rio Capella di Tahanan KPK

Istri Patrice Rio Capella, Restuty Aprillia mengaku belum bisa menjenguk sang suami yang ditahan di Rumah Tahanan PK sejak Jumat (23/10/2015).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Keluarga Belum Bisa Jenguk Patrice Rio Capella di Tahanan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (baju orange) usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015). Rio ditahan usai diperiksa selama 9 jam terkait dugaan kasus korupsi dana bansos. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri Patrice Rio Capella, Restuty Aprillia mengaku belum bisa menjenguk sang suami yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Jumat (23/10/2015).

"Belum mas. Belum boleh dijenguk," kata Restuty kepada Tribunnews.com lewat pesan singkat, Minggu (25/10/2015).

Dirinya terlihat masih terpukul dengan penahanan sang suami. Wanita yang memiliki dua anak hasil pernikahan dengan Rio ini juga mengaku bahwa, anak-anaknya sudah mengerti ayahnya kini tinggal dibalik jeruji besi.

"Sudah (tahu)," katanya.

Diketahui sebelumnya Rio ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Berita Rekomendasi

Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas