Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Menkumham Punya Waktu Maksimal 90 Hari

“Menkumham merujuk pada ketentuan UU PTUN, batas waktu maksimal 90 hari. Itu tidak salah,” ujar Riawan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum: Menkumham Punya Waktu Maksimal 90 Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkumham Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Batas waktu bagi Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dualisme Partai Golkar dan PPP menjadi perdebatan.

Juru bicara MA, SuhadiM menyatakan bahwa Menkumham memiliki waktu maksimal 10 hari sejak diterimanya salinan putusan.

Suhadi merujuk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Negara.

Namun, pendapat tersebut diluruskan oleh Riawan Tjandra, pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta Riawan Tjandra.

Menurut dia, ketentuan UU 30/2004 pasal 53 ayat (2) hanya berlaku untuk perkara yang tidak diatur mengenai ketentuan batas waktu. Sementara, berdasarkan UU 51/2009 tentang PTUN pasal 116 ayat (2) dan ayat (3), Menkumham memiliki waktu 90 hari untuk mencabut dan menerbitkan kembali, sejak diterimanya salinan putusan kasasi MA.

“Menkumham merujuk pada ketentuan UU PTUN, batas waktu maksimal 90 hari. Itu tidak salah,” ujar Riawan.

UU No 30/2014 tentang Administrasi Negara pasal 53 ayat (2) berbunyi: “Jika ketentuan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban, maka badan dan/atau pejabat pemerintah wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerinatahan”.

BERITA REKOMENDASI

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perkara TUN, karena sudah ada perundang-undangan yang mengatur yakni UU 51/2009 tentang PTUN pasal 116 ayat (2) dan ayat (3). Riawan menjelaskan, UU PTUN mengatur hukum formil beracara, yang memberikan hak bagi tergugat dan tergugat intervensi untuk melakukan upaya hukum lanjutan (peninjauan kembali/PK).

“Jadi masih ada alokasi waktu untuk memberikan hak kepada tergugat maupun tergugat intervensi untuk melakukan upaya PK,” bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas