Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pemohon Beberkan Alasan Batasan Waktu Grasi Langgar UUD 1945

Muhammad Asrun berpendapat seharusnya Grasi atau pengampunan oleh Presiden tidak boleh dibatasi waktunya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Pemohon Beberkan Alasan Batasan Waktu Grasi Langgar UUD 1945
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Advokat Andi Asrun (kemeja biru) mengusulkan KPK membentuk tim ahli yang menggarap kemungkinan hak imunitas bagi pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Asrun berpendapat seharusnya Grasi atau pengampunan oleh Presiden tidak boleh dibatasi waktunya.

Menurutnya pembatasan waktu pengajuan, satu tahun dari inkrahknya putusan, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 UU 5 Tahun 2010 Tentang Grasi telah melanggar UUD 1945. ‎

Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu ketika hadir sebagai ahli dari pihak pemohon judicial review yakni Bos Asaba, Suud Rusli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/11/2015).

Menurut ‎Asrun, salah satu unsur negara hukum adalah adanya perlindungan hak asasi manusia, dimana wujud dari perlindungan ham dapat berupa keadilan. Apalagi pengaturan Grasi sudah dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28i ayat 4 UUD 1945‎.

"‎bila ada benturan antara kepastian hukum yang normatif dengan keadilan, maka hakim seharusnya mengutamakan keadilan dengan mengenyampingkan kepastian hukum," kata Asrun.

Pemberian Grasi, lanjut dia, sesungguhnya juga bermuara pada semgat perlindungan ham warga negara‎ dari perlakuan semena-mena dalam proses pradilan, yang diperlihatkan pada hukuman yang tak memenuhi unsur keadilan, diakibatkan putusan hakim menyimpang dari bukti-bukti dalam persidangan atau putusan hakim melampaui tuntutan JPU tanpa ditunjang argumen dan bukti pendukung.

Menurutnya, Putusan bhakim yang tidak adil juga dapat bersumber dari tekanan kekuasaan di luar kehakiman, seperti tekanan politik dari pemerintah atau tekanan masyarakat. ‎

"Bahwa pembatasan waktu untuk mengajukan Grasi secara fundamental juga telah membatasi, menghalangi dan menegasi hak konstitusional Presiden sebagai Kepala Negara untuk memberikan grasi," kata Asrun.

Dalam kesempatan sama, Asrun juga memaparkan filosofi pengajuan Grasi dan membandingkan negara-negara maju dan berkembang mengenai masalah Grasi tersebut.

Seperti di Amerika Serikat, Inggris, India, Korea, dan Malaysia. Di kesemua negara tersebut tidak membatasi waktu pengajuan Grasi.

Senada itu, ‎Advokat Firman Wijaya yang juga dihadirkan sebagai Ahli Hukum Pidana oleh pihak pemohon, menilai Suud selaku Pemohon kapasitasnya bukanlah sebagai terpidana saat mengajukan grasi, melainkan berstatus sebagai warga negara.

Meski tidak tercantum dalam KUHAP namun grasi dapat menggugurkan hak warga negara untuk menjalankan pidana. Dengan dikabulkannya grasi, maka pidana yang dijatuhkan kepada seseorang dapat dihapus, berkurang, atau berubah jenisnya.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, lanjut‎ Firman, seyogyanya pengajuan dan pemberiannya grasi tak perlu pembatasan ruang dan waktunya. Apalagi grasi adalah sarana keadilan subtantif menuju kesejahteraan negara dan masyarakatnya.

Contoh pemberian grasi mengenai kesejahteraan pun sebelumnya telah dijalani Presiden Jokowi terhadap Eva Bande selaku pejuang kelestarian hidup yang menjadi terpidana akibat resiko perjuangannya. Pemberian grasi dengan tujuan persatuan NKRI juga telah dilakukan Jokowi dengan memberikan grasi kepada elemen Pemberontak OPM.

"Akan menjadi pertanyaan besar bagaimana Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk memajukan bangsa, mensejahterahkan, mempersatukan, dan menegakkan keadilan subtantif, jika hak pemberian grasinya dibatasi ruang dan waktu," kata Firman.

Untuk diketahui, Suud Rusli sebelumnya telah divonis hukuman mati lantaran membunuh bos Asaba, Budyharto Angsana dan pengawalnya, Edy Siyep, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas