Bantah RJ Lino Mangkir, Pengacara Minta Dijadwal Ulang
Namun, R.J Lino baru menerima surat pada Jumat (30/10/2015) malam
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum dari Dirut PT Pelindo II, R.J Lino membantah kliennya mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi hari ini Senin (2/11/2015) di Bareskrim Polri.
Dimana seharusnya, R.J Lino diperiksa pukul 09.00 WIB untuk diambil keterangannya atas dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Pelindo II yang diduga proses tendernya menyalahi prosedur, menelan biaya hingga Rp 45 miliar.
"Itu bukan mangkir ya, itu karena surat panggilannya tidak sesuai dengan aturan hukum," ungkap kuasa hukum R.J Lino,
Rudi Kabunang saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2015).
Diutarakan Rudi, seharusnya pemeriksaan dilakukan minimal tiga hari kerja setelah surat panggilan diterima.
Namun, R.J Lino baru menerima surat pada Jumat (30/10/2015) malam. Sedangkan Sabtu dan minggu menurut mereka bukanlah hari kerja.
"Kami kirim surat keberatan atas pemanggilan Pak RJ Lino, kami meminta penyidik supaya dijadwalkan ulang," tegas Rudi.
Rudi melanjutkan hari ini ada tiga direksi yang diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim. Dimana satu direksi sudah tidak lagi bekerja di Pelindo II
Sebelumnya Wakdir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan, penyidik telah memeriksa 41 saksi atas kasus ini.
Selain itu penyidik juga melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara.
Mengenai permintaan jadwal ulang bagi R.J Lino, Agung menjawab penyidik akan mengkaji surat keberatan dari pihak R.J Lino. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan kembali.
Agung pun belum bisa memastikan keterlibatan R.J Lino dalam kasus tersebut. R.J Lino baru akan diperiksa sebagai saksi atas Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, FN yang saat ini berstatus tersangka.