Afrian Bonjol Mengaku Diperintah Kaligis Arahkan Gatot Saat Diperiksa KPK
Hal itu terungkap lewat pengacara senior yang bekerja di kantor Kaligis, Afrian Bondjol.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis sepertinya sudah mematangkan dirinya tak ingin terseret dalam kasus yang menjeratnya.
Hal itu terungkap lewat pengacara senior yang bekerja di kantor Kaligis, Afrian Bondjol.
Dalam persidangan dirinya diminta Kaligis untuk mengarahkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho saat diperiksa penyidik KPK.
Perintah itu datang saat Afrian bertemu dengan teman-teman yang berkantor di kantor hukum OC Kaligis di Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat.
Pada pertemuan itu, Afrian mendengarkan cerita dari Yenny Octarani tentang duduk perkara suap ini sekaligus menerima telepon dari OC Kaligis lewat handphone Yenny.
"Iya (dapat bicara dengan OC Kaligis) pakai telepon Bu Yenny. Tidak lama kita bicara, Pak OC bilang tidak pernah suruh Gary, poin kedua tidak pernah ada pembayaran Pak Gatot," tutur Afrian saat bersaksi untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Mendengarkan jawaban Afrian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kemudian bertanya apakah yang disampaikan OC Kaligis ada hubungannya dengan Gatot Pujo yang akan diperiksa penyidik KPK.
Afrian mengaku tak mengerti maksud dari OC Kaligis tersebut.
Tak puas dengan jawaban Afrian, Jaksa KPK lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Afrian yang berkaitan dengan pembicaraannya dengan OC Kaligis melalui handphone Yenny.
"Dapat saya sampaikan saat di Redtop, saya terima telepon dari OC Kaligis melalui telepon Yenny. Dalam telepon disampaikan tidak pernah suruh Gary dan bilang ke Pak Gatot gak ada itu pembayaran yang dimaksudkan. Kalau Pak Gatot diperiksa KPK tidak ada pembayaran yang diberikan Gatot ke OC Kaligis terkait pengurusan PTUN. Yang mana yang benar?," ujar Jaksa KPK.
"BAP (yang benar)," kata Aftian.