Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Peradi dan Amir Syamsuddin Tidak Paham Surat Edaran

Badrodin menilai Peradi maupun Amir Syamsuddin tidak memahami definisi dari Surat Edaran tersebut.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri: Peradi dan Amir Syamsuddin Tidak Paham Surat Edaran
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara terkait desakan dari Peradi dan mantan Menkumham Amir Syamsuddin agar Polri mencabut Surat Edaran terkait ujaran Kebencian atau hate speech.

Badrodin menilai Peradi maupun Amir Syamsuddin tidak memahami definisi dari Surat Edaran tersebut.

"Tanya, bapak ngerti tidak surat edaran pak. Surat edaran itu ditujukan kepada siapa‎," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Badrodin menjelaskan, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada internal Polri, mengenai mekanisme penanganan hate speech yang berkembang di sosial media.

"Bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kami, bukan untuk Peradi, bukan untuk masyarakat. Jangan salah," ucap Badrodin.

Di dalam surat edaran itu, kata Badrodin, berisi mengenai tata cara penanganan, dimulai dari upaya peringatan terlebih dahulu kepada pelaku hate speech di sosial media. Jika tidak ada solusi, baru dilakukan sesuai Undang-Undang.

Mengenai penindakan, Badrodin mengatakan semuanya itu kembali kepada pasal-pasal yang diatur di dalam Undang-Undang, bukan mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan.

Berita Rekomendasi

"Dia (surat edaran) bukan regulasi, bukan peraturan, tapi tentang tata cara penanganan supaya diketahui oleh anggota dan bisa dilaksanakan oleh anggota. Supaya ada keseragamannya. Kalau menangani ini tidak begini, tidak begini, apa urgensinya dicabut? Kan dicabut enggak dicabut itu kan tetap kaidah hukumnya ada," kata Badrodin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas