Irmadi: MPR Harus Dorong Penerapan TAP MPR RI yang Masih Berlaku
Irmadi mengingatkan Pimpinan MPR agar tidak hanya gencar mensosialisasikan empat pilar kebangsaan
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( F-PDIP) H Irmadi Lubis mengatakan MPR RI selama ini kurang mendorong Pemerintah untuk menerapkan beberapa Ketetapan (TAP) MPR RI yang masih diakui dan berlaku secara sah.
Irmadi mengingatkan Pimpinan MPR agar tidak hanya gencar mensosialisasikan empat pilar kebangsaan, tetapi melupakan produk-produk hukum yang dikeluarkan MPR dalam bentuk TAP MPR RI yang sangat-sangat penting bagi bangsa dan negara, khususnya pertumbuhan perekonomian dan kelangsungan hidup pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), yang merupakan salah satu motor penggerak perekonomian di negara kita.
Irmadi menyebutkan salah satu TAP MPR RI yang sangat vital dan sebagai benteng kuat bagi pelaku UKM memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan diberlakukan Januari 2016, adalah TAP MPR Nomor XVI/MPR Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Irmadi Lubis mengatakan, TAP MPR RI yang bisa memperkuat pelaku UKM menghadapi MEA mendatang, tidak di dorong MPR RI untuk diterapkan, karena MPR RI cenderung lebih mensosialisasikan empat pilar, sementara TAP-TAP MPR yang dikeluarkan dan dinyatakan masih berlaku, serta sangat vital bagi kehidupan rakyat, khusus pelaku UKM ditengah pertumbuhan perekonomian yang melambat.
"Jadi kita berharap agar pimpinan MPR RI mulai gencar mensosialisasikan TAP-TAP MPR RI yang masih berlaku. MPR jangan terlena hanya mensosialisasikan empat pilar, tetapi lupa mendorong dan mensosialisasikan TAP-TAP MPR RI hasil produknya. Pada hal Penerapan TAP MPR Nomor XVI/MPR Tahun 1998 sangat-sangat penting bagi bangsa dan negara, khususnya bagi perekonomian Indonesia, terutama kesiapan pelaku UKM kita jelang menghadapi MAE 2016 yang mulai berlaku Januari, " ujar Irmadi Lubis, kepada wartawan, Kamis (5/11/2015) di Jakarta.
TAP MPR Nomor XVI/MPR Tahun 1998 yang merupakan salah satu TAP MPR dinyatakan masih berlaku , lanjut anggota Komisi VI DPR RI ini, jelas mengatur ketentuan bahwa Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan ini merupakan acuan mendorong terwujudnya demokrasi ekonomi agar lebih bertumpu pada penguatan ekonomi, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional.
Dalam salah satu diktum TAP MPR Nomor XVI/MPR Tahun 1998, lanjut Irmadi Lubis, perusahaan besar, berhak menjalankan usahanya di Indonesia dengan bekerjasama dengan usaha kecil dan menengah serta koperasi. Artinya, jika perusahan besar itu tidak bekerjasama dengan UKM dan koperasi tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan
"Penerapan Ketetapan ini memerlukan kemauan politik yang kuat dari seluruh penyelenggara negara dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat secara meluas, sehingga menjadi basis sistem ekonomi nasional yang kokoh. Untuk itu MPR harus mendorong penerapan TAP MPR Nomor XVI/MPR Tahun 1998 ini. Kalau perlu dibuat peraturannya. Saya yakin penerapan TAP MPR ini secara tegas, akan jadi kekuatan dan dorongan bagi UKM dan koperasi menghadapi MEA . Jangan kita biarkan UKM dan Koperasi menghadapi MEA, tanpa ada benteng yang kuat. Selama ini MPR kurang memperhatikan penerapan TAP-TAP MPR yang masuh berlaku , namun walaupun terlambat masih lebih baik dari pada tidak sema sekali," kata Irmadi Lubis.
Pada sisi lain, salah satu TAP MPR RI yang masih berlaku dan begitu penting bagi bangsa dan negara ini, menurut Irmadi Lubis adalah TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. TAP ini mengatur pejabat publik yang terlibat kasus hukum, membuat kebijakan yang meresahkan atau mendapat sorotan publik, harus mau mengundurkan diri (dan dapat dimundurkan) tanpa harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan
"Dengan TAP ini, menurut Irmadi, pejabat- pejabat publik yang menjadi tersangka atau terdakwa harus berhenti atau mundur. Pejabat yang terkena masalah tidak perlu lagi harus mengundurkan diri, tetapi langsung dberhentikan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.