KPK Akui Tak Mudah Selidiki Kasus Korupsi di Pelindo II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup pada kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) d
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup pada kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonensia (Pelindo) II Tahun 2014.
Sejak penyelidikan dimulai tahun lalu, KPK belum menaikkan status tersebut ke penyidikan.'
"Kendalanya ya tiap penanganan kasus kesulitannya menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Tidak hanya kasus ini. Kasus yang belum naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2015).
Johan mengatakan, prioritas-prioritas yang akan diselesaikan KPK memang terkendala akibat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Bila ada OTT, KPK harus mendahulukan memproses kasus hasil OTT dikarenakan dibatasi waktu untuk memutusksan apakah jadi tersangka atau tidak.
Akan tetapi, Johan mengaku pihaknya sudah gelar perkara mengenai kasus tersebut.
Johan belum memberi tahu mengenai hasil gelar perkara tersebut.
"Di luar itu kan ada kasus-kasus lain yang masih dalam proses penyelidikan. Tapi sudah ada gelar perkara. Persisnya kapan saya lupa," ungkap Johan.
Sekadar informasi, kasus yang mereka tangani menyoal dugaan kesalahan aturan dan prosedur dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2014.
Pihaknya pun telah memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, tahun lalu.