Wapres Pastikan Menkumham akan Keluarkan SK untuk Partai Golkar
Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015), memastikan bahwa Menkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) soal Partai Golkar pada 20 Oktober lalu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H.Laoly belum juga mengeluarkan keputusan untuk menguatkan putusan MA soal konflik internal partai berlambang pohon beringin itu.
Wakil Presiden RI, sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015), memastikan bahwa Menkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nya, untuk merespon putusan MA.
"Tentu harus mengeluarkan, pasti mengeluarkan," ujarnya.
Menurut Jusuf Kalla, kementerian masih memiliki waktu tiga hingga empat bulan, untuk mempersiapkan segala sesuatunya tentang SK untuk menetapkan kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.
"Menkumham punya waktu dua atau tiga bulan untuk mengeluarkan itu," jelasnya.
Sebelumnya konflik internal terjadi antara kubu musyawarah nasional (munas) Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie atau Ical, dengan kubu munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. MA memutuskan untuk tidak mengakui kedua kubu, dan mengembalikan putusan ke munas sebelumnya, di Riau tahun 2009. Di perhelatan tersebut Ical dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPP.
Namun pascaputusan MA belum ada kepastian siapa yang akan memimpin Partai Golkar. Kedua pihak sudah berdamai pascaputusan tersebut, namun keduanya memiliki jawaban yang berbeda soal siapa yang memimpin Golkar saat ini. Keduanya juga belum menyepakati mekanisme pemilihan pengurus baru.