Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Pastikan Menkumham akan Keluarkan SK untuk Partai Golkar

Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015), memastikan bahwa Menkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Wapres Pastikan Menkumham akan Keluarkan SK untuk Partai Golkar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Syukuran dan Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Minggu (1/11/2015). Silaturahmi nasional itu diharapkan menjadi awal bersatunya Partai Golkar sekaligus dalam rangka persiapan menghadapi pilkada serentak. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) soal Partai Golkar pada 20 Oktober lalu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H.Laoly belum juga mengeluarkan keputusan untuk menguatkan putusan MA soal konflik internal partai berlambang pohon beringin itu.

Wakil Presiden RI, sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015), memastikan bahwa Menkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nya, untuk merespon putusan MA.

"Tentu harus mengeluarkan, pasti mengeluarkan," ujarnya.

Menurut Jusuf Kalla, kementerian masih memiliki waktu tiga hingga empat bulan, untuk mempersiapkan segala sesuatunya tentang SK untuk menetapkan kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.

"Menkumham punya waktu dua atau tiga bulan untuk mengeluarkan itu," jelasnya.

Sebelumnya konflik internal terjadi antara kubu musyawarah nasional (munas) Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie atau Ical, dengan kubu munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. MA memutuskan untuk tidak mengakui kedua kubu, dan mengembalikan putusan ke munas sebelumnya, di Riau tahun 2009. Di perhelatan tersebut Ical dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPP.

Berita Rekomendasi

Namun pascaputusan MA belum ada kepastian siapa yang akan memimpin Partai Golkar. Kedua pihak sudah berdamai pascaputusan tersebut, namun keduanya memiliki jawaban yang berbeda soal siapa yang memimpin Golkar saat ini. Keduanya juga belum menyepakati mekanisme pemilihan pengurus baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas