Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembalikan Uang Suap ke KPK, Istri Plt Gubernur Sumut Mengaku Malu

Satu dalih Evi mengembalikan uang tersebut ke KPK, yakni karena malu menerima sesuatu yang bukan haknya

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Kembalikan Uang Suap ke KPK, Istri Plt Gubernur Sumut Mengaku Malu
TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Istri Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, Evi Diana usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Ia diperiksa sebagai saksi kasus asus dugaan penerimaan gratifikasi anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pembahasan APBD dan hak interpelasi Pemprov Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mantan dan incumbent anggota DPRD Sumatera Utara beramai-ramai mengembalikan uang ke KPK setelah lembaga anti-rasuah tersebut mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Sumut Gato Pujo Nugroho kepada para anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pun demikian istri Pelaksana tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana yang menjadi salah seorang mantan anggota DPRD penerima uang tersebut.

Satu dalih Evi mengembalikan uang tersebut ke KPK, yakni karena malu menerima sesuatu yang bukan haknya.

"Iya, iya, begitu mas," kata Evi usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/11/2015) malam.

Meski para anggota DPRD penerima uang tersebut telah mengembalikan uang ke KPK, rupanya lembaga anti-rasuah itu tetap melanjutkan pengusutan kasus hingga akhirnya naik ke penyidikan.

KPK menyatakan telah ditemukan dua alat bukti adanya gratifikasi anggota DPRD 2009-2014 dan 2014-2019 dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemprov Sumut atas APBD 2012-2014, persetujuan perubahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015 dan pembatalan hak interpelasi DPRD terhadap dana bansos Pemprov Sumut pada 2015.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dia diduga telah mengalirkan dana hingga Rp 60 miliar ke para anggota Dewan Sumut untuk pemulusan terhadap sejumlah APBD dan pembatalan hak interlepasi di DPRD Sumut sepanjang 2012-2015.

Lima anggota DPRD Sumut 2009-2014 telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka yakni Saleh Bangun (Ketua), Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Pada Kamis 6 November 2015 ini, Evi Diana selaku mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar diperiksa selama sekitar 10 jam sebagai saksi untuk penyidikan kasus tersebut dengan Tersangka Gatot Pudjo Nugroho.

Ia mengakui telah menerima uang kurang dari Rp300 juta. Namun, ia enggan menyebutkan jika sumber uang yang diterima oleh dirinya dan rekan-rekannya di DPRD Sumut bersumber dari Gatot Pujo Nugroho.

Pun demikian saat ia dikonfirmasi tentang benar atau tidaknya orang yang berperan sebagai koordinator lapangan alias Korlap pemberian uang Gatot ke para anggota DPRD Sumut itu adalah Sekretaris DPRD Sumut yang kini menjadi Pejabat sementara Wali Kota Medan, Randiman Tarigan.

Evi mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK perihal pembahasan APBD Pemprov Sumut, pembatalan hak interpelasi di DPRD dan soal pemberian uang ke para anggota DPRD itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas