KPK Kembali Periksa OC Kaligis untuk Tersangka Gatot Pujo Nugroho
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
Kaligis akan diperiksa terkait suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Kaligis akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot, red)," ujar Yuyuk, Jakarta, Jumat (5/10/2015).
Pada kasus tersebut Kaligis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kaligis bahkan sudah jadi terdakwa dan persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kaligis sebelumnya selalu menolak apabila diperiksa KPK.
Pemeriksaan tersebut diduga kuat karena sebentar lagi berkas Gatot juga akan rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Kaligis adalah kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat mengajukan gugatna kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki kasus bantuan sosial di PTUN Medan.
Kaligis pula lah yang berinisiatif untuk menggugat tersebut dan mengatur mengenai pembagian suap untuk majelis hakim dan panitera PTUN Medan.