Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Rizal: Sudah Seharusnya Penegakan Hukum itu Tidak Pandang Bulu

Penegakan hukum semestinya konsisten dan adil bagi semua pihak tanpa pandang bulu.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Jusuf Rizal: Sudah Seharusnya Penegakan Hukum itu Tidak Pandang Bulu
TRIBUNNEWS.COM/Alie Usman
Jusuf Rizal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum semestinya konsisten dan adil bagi semua pihak tanpa pandang bulu.

Kolega, keluarga dan rekan di partai politik bukan ajang tawar menawar, melainkan ujian tegaknya komitmen kelembagaan.

“Sudah seharusnya penegakan hukum itu tidak pandang bulu, keluarga, kolega ataupun rekan di partai politik bukan halangan melainkan ujian komitmen, ” ujar Ketua Umum Perisai Suara Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal di Jakarta, baru-baru ini.

Praktinya, kata Rizal, memang tidak mudah sebab membutuhkan komitmen yang tinggi. Komitmen itu berada pada kinerja Kejaksaan Agung sebagai institusi dan lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Keraguan terhadap Kejaksaan Agung mesti harus dijawab dengan kinerja yang luar biasa dan positif agar Kejaksaan menjadi lebih baik dan bisa dipercaya oleh masyarakat serta lebih profesional, ” tandasnya.  

Masyarakat berharap jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tidak menyurutkan penanganan perkara yang melibatkan Jubilate Pieter Pandango, Bupati Sumba Barat/Ketua DPD Partai NasDem dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2011 Rp 3,2 miliar.

Juga, penanganan hukum HB. Paliudju, bekas Gubernur Sulawesi Tenggara/bekas Ketua Dewan Pembina DPW Partai NasDem, dalam kasus penyalahgunaan anggaran belanja Kepala Daerah tahun 2006-2011 Rp 21 miliar.

Berita Rekomendasi

“Itu baru sebagian dari banyak kasus yang ditangani Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo, setelah ia mengundurkan diri dari Partai Nasdem, sehingga penegakan hukum sedini mungkin bisa terhindar dari concflic of interest, ” katanya.  

Pada posisi itu, kejaksaan tidak gentar menghadapi serangan balik maupun intervensi dari pelaku yang tidak jarnag melibatkan orang dengan power dan kekuatan finansial.
  
Sebelumnya, Bidang Penerangan Umum Kejaksaan Agung telah merilis data penangkapan 83 dalam setahun terakhir.

Sebab, kepastian hukum dan akselerasi penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus dan satuan kerja Kejaksaan di daerah, Kejaksaan melakukan optimalisasi pemanfaatan sarana Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk penangkapan buronan Kejaksaan.

Hingga Oktober 2015, capaian pengamanan/penangkapan terhadap tersangka, terdakwa, terpidana menggunakan sarana AMC mencapai 83 buronan. Jumlah itu merupakan rekor tertinggi sejak 2012 yang ditangkap 50 orang; 2013 dengan 65 buronan; serta 2014 dengan 81 buronan.

Di antara buronan tersebut, ditangkap Iain Samson Yasir Alkatiri, terpidana kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Timur ditangkap di Surabaya 11 Januari 2015; Drs. Razman Arif Nasution, MA., terpidana kasus penganiayaan ditangkap di Jakarta pada 18 Maret 2015.

Juga, H. Joha Fajal, SE, anggota DPRD Samarinda terpidana kasus illegal minning, ditangkap di Jakarta Barat pada 20 Maret 2015; Prawoto Saktiari, bekas anggota DPRD Jawa Tengah terpidana kasus korupsi ditangkap di Jakarta Selatan pada 18 Juni 2015; serta Asep Sukarno, Kabiro Organisasi Pemprov Jabar terkait tersangka kasus korupsi ditangkap di Cirebon pada 28 Juni 2015.

Kesuksesan itu menjadi bukti nyata Kejaksaan tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia.

Sehingga, rasa keadilan dan kepastian hukum dan pesan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan tersampaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas