Tidak Ajukan Nota Keberatan, Rio Bantah Amankan Kasus Gatot di Kejaksaan Agung
Dia mengaku tak pernah bertemu mantan rekan separtainya yang kini menjadi Jaksa Agung, M Prasetyo.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa suap Patrice Rio Capella tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dalam dakwaan, Rio menerima duit Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Namun, saat ditanya anak media, Rio membantah telah mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Dia mengaku tak pernah bertemu mantan rekan separtainya yang kini menjadi Jaksa Agung, M Prasetyo.
"Nanti lihat sendiri. Jadi jangan teman-teman (wartawan) langsung menuduh. (Sidang) besok, Senin (16/11) ikuti saja saksinya, benar enggak. Nanti kalau saya ngomong enggak, teman-teman ngomong lain," kata Rio usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Bekas anggota Komisi III DPR RI ini menjawab hal tersebut saat ditanya soal kebenaran dirinya mau mengatur perkara bansos berkoordinasi dengan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang juga kawan lama Rio.
"Kalau tidak eksepsi maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya. Tidak ada (komunikasi dengan Jaksa Agung). Besok semua saksi akan menjelaskan," kata Rio.
Sementara itu, pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, mengaku tak pernah mengamankan kasus. Maqdir mengaku dakwaan jaksa KPK justru tak berdasar fakta.
"Cara seperti ini kan menyesatkan masyarakat. Ya misalnya seolah-olah (Rio Capella) bertemu dengan Jaksa Agung, mengatur penyelesaian perkara. Itu kan ketemu saja enggak, apalagi mengatur itu," kata Maqdir.
Menurutnya, pengamanan kasus ini hanya tudingan dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Dirinya pun mengkritisi bukti yang diberikan penyidik KPK.
"Itu cuman asumsinya Gatot yang disampaikan Gatot. Asumsi itu tidak didukung fakta yang lain," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Dia diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis. Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.