Garda Nawacita Himbau Proses Pansus Pelindo II Segera Dihentikan
Pansus Pelindo II DPR-RI agar segera menghentikan proses pansus dan kembali menyerahkan semua persoalan pelanggaran
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkenaan dengan polemik di ruang publik tentang apa yang dinamakan sebagai “Kasus Pelindo II” yang telah keluar dari substansi permasalahan sesungguhnya.
Ketua Komite Pimpinan Nasional GARDA NAWACITA, Irwan Suhanto dalam rilisnya yang diterima tribunnews.com, mengatakan, bahwa apa yang telah dijalankan oleh Pansus Pelindo II DPR RI dianggap tidak mensasar kepada substansi permasalahan sebenarnya, terlalu kental aroma politik dan menimbulkan opini yang keliru di kalangan masyarakat terhadap apa yang sesungguhnya terjadi di Pelindo II.
"Berjalannya proses hukum terhadap apa yang dinamakan sebagai “Kasus Pelindo II” yang telah ditangani oleh Bareskrim Mabes POLRI, sehingga proses dalam Pansus menjadi tidak lagi diperlukan," ungkap Irwan Suhanto.
Apabila jika ternyata Pansus diarahkan kepada pemanggilan terhadap Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, menjadi ganjil karena sampai hari ini masih saja berkutat dalam pembahasan-pembahasan tekhnis prosedural dalam internal Pelindo II yang justru telah dilakukan proses hukumnya oleh pihak Kepolisian.
Irwan menghimbau Pansus Pelindo II DPR-RI agar segera menghentikan proses pansus dan kembali menyerahkan semua persoalan pelanggaran kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara.
“Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Menteri Kordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli dihadapan Pansus Pelindo II, dan di banyak kesempatan lainnya, yang justru ikut menyalahkan pihak pimpinan Peindo II, tidak mencerminkan sikap seorang menteri yang sejatinya adalah bagian integral eksekutif pemerintahan,” katanya.
Menkomar dan Sumber Daya seharusnya bersikap simetris dengan kebijakan pemerintah dan menempatkan sebuah isue kekeliruan yang dilakukan oleh aparat eksekutif lainnya dalam ruang private dan tertutup.
Tindakan mempersalahkan aparat eksekutif lainnya didalam ruang publik, apalagi dalam Pansus DPR-RI adalah tindakan yang keluar dari koridor kepatutan sesama bagian dari eksekutif pemerintahan. “Kepolisian Daerah Metro Jaya (POLDA METRO JAYA) agar terus menjalankan proses pemeriksaan terkait pelaporan terhadap pihak Serikat Pekerja (SP) JICT atas tindak pidana yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya di Kantor PT. JICT pada tanggal 06-29 Juli 2015. Kami mendukung POLDA METRO JAYA menjalankan proses hukum tersebut sesuai asas-asas hukum pidana yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia berharap agar semua pihak untuk tetap menghargai dan menghormati kewenangan dan kewibawaan Presiden Republik Indonesia, dengan tidak mengeluarkan pernyataan apapun yang mengakibatkan kewibawaan Presiden tercoreng.
“Mari kita bersama-sama memandang persoalan didalam intenal Pelindo II secara objektif sehingga tidak mengganggu jalannya sistem kepelabuhanan, dengan demikian juga tidak mengganggu Program Tol laut Pemerintahan Jokowi-JK,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.