Kejagung Belum Pastikan Tahan Kepala Kesbanglinmas Sumut Usai Diperiksa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Kamis (12/11/2015) menjadwalkan pemeriksaan pada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Kamis (12/11/2015) menjadwalkan pemeriksaan pada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan.
Bertempat di gedung bundar, Eddy akan diperiksa penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintahan Provinsi Sumut.
Selain Eddy, dalam kasus ini Kejagung juga telah menetapkan Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Gatot sudah lebih dahulu diperiksa Kejagung di KPK Rabu (11/11/2015) kemarin.
Lalu apakah usai pemeriksaan kejagung akan melakukan penahanan terhadap Eddy?
Menjawab hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan penahanan merupakan subjektifikasi penyidik.
"Penahanan itu subjektif, lihat saja nanti," kata Arminsyah.
Arminsyah menambahkan dalam kasus ini masih dimungkinkan adanya tersangka lain selain Gatot dan Eddy.
"Ada kemungkinan tersangka lain, masih dari kalangan pemerintah," terangnya.
Untuk diketahui, peranan Eddy dalam kasus ini yaitu meloloskan data-data penerima dana yang sebenarnya belum lengkap bahkan ada juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fiktif.