Pengembalian Uang Suap Anggota DPRD Sumut Tak Hapus Tindak Pidana
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 serta periode 2014-2015 telah menyerahkan uang dugaan suap dari Gubernur non aktif Sum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 serta periode 2014-2015 telah menyerahkan uang dugaan suap dari Gubernur non aktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti menegaskan mereka yang telah mengembalikan uang haram itu tak akan menghapus tindak pidananya.
Seorang yang telah mengembalikan uang suap tersebut diantaranya anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Evi Diana.
"Pengembalian uang tidak akan hapus tindak pidananya," kata Yayuk saat dikonfirmasi, Minggu (15/11/2015).
Namun demikian, Yayuk enggan berspekulasi soal nasib mereka ke depannya.
Tak terkecuali nasib istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi itu.
Menurut Yayuk, kasus yang juga telah menjerat lima anggota DPRD Sumut itu masih terus dikembangkan pihaknya.
"Masih pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi," kata Yuyuk.
Evi Diana sebelumnya tak menampik pernah menerima uang ratusan juta yang diduga berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi itu menyebut bahwa uang yang besarnya tidak sampai Rp 300 juta yang diterimanya tersebut telah dikembalikan ke KPK.