Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengembalian Uang Suap Anggota DPRD Sumut Tak Hapus Tindak Pidana

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 serta periode 2014-2015 telah menyerahkan uang dugaan suap dari Gubernur non aktif Sum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengembalian Uang Suap Anggota DPRD Sumut Tak Hapus Tindak Pidana
TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Evi Diana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 serta periode 2014-2015 telah menyerahkan uang dugaan suap dari Gubernur non aktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti menegaskan mereka yang telah mengembalikan uang haram itu tak akan menghapus tindak pidananya.

Seorang yang telah mengembalikan uang suap tersebut diantaranya anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Evi Diana.

"Pengembalian uang tidak akan hapus tindak pidananya," kata Yayuk saat dikonfirmasi, Minggu (15/11/2015).

Namun demikian, Yayuk enggan berspekulasi soal nasib mereka ke depannya.

Tak terkecuali nasib istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Yayuk, kasus yang juga telah menjerat lima anggota DPRD Sumut itu masih terus dikembangkan pihaknya.

"Masih pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi," kata Yuyuk.

Evi Diana sebelumnya tak menampik pernah menerima uang ratusan juta yang diduga berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi itu menyebut bahwa uang yang besarnya tidak sampai Rp 300 juta yang diterimanya tersebut telah dikembalikan ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas