MK Legitimasi Wewenang Polri dalam Pemberian SIM
Penolakan tersebut dituangkan dalam putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya sejumlah LSM untuk menghilangkan kewenangan Polri terkait pemberian SIM dan menyelenggarakan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor, ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi.
Penolakan tersebut dituangkan dalam putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dibacakan, Senin (16/11/2015), di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Sejumlah pertimbangan juga dipaparkan majelis hakim dalam memutuskan perkara yang dimohonkan oleh di antaranya Pengacara YLBHI, Alvon Kurnia Palma dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar tersebut.
Antara lain pertimbangannya kata Manahan, para pemohon tidak menjelaskan lembaga mana yang berwenang dalam menerbitkan SIM dan identifikasi kendaraan bermotor, bila kewenangannya dialihkan.
"Sehingga jika permohonan dikabulkan, menimbulkan kekosongan hukum dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum," kata Manahan.
Selain itu, lanjut Manahan, kalau pun dialihkan wewenang pemberian SIM dari lembaga Polri ke lembaga lain, tidak akan menjamin akan lebih baik pengelolaannya.
Dalam perkara ini, hakim MK bersuara bulat. Begitu pun tidak ada dissenting opinion dalam pertimbangannya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim, Arief Hidayat.