Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Legitimasi Wewenang Polri dalam Pemberian SIM

Penolakan tersebut dituangkan dalam putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Legitimasi Wewenang Polri dalam Pemberian SIM
tribun timur/muhammad abdiwan
petugas kepolisian melayani seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Kota Makassar, senin (1/12). permintaan pengurusan SIM melonjak 50 persen sejak kepolisian menggelar oprasi zebra pekan ini. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya sejumlah LSM untuk menghilangkan kewenangan Polri terkait pemberian SIM dan menyelenggarakan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor, ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi.

Penolakan tersebut dituangkan dalam putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dibacakan, Senin (16/11/2015), di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Sejumlah pertimbangan juga dipaparkan majelis hakim dalam memutuskan perkara yang dimohonkan oleh di antaranya Pengacara YLBHI, Alvon Kurnia Palma dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar tersebut.

Antara lain pertimbangannya kata ‎Manahan, para pemohon tidak menjelaskan lembaga mana yang berwenang dalam menerbitkan SIM dan identifikasi kendaraan bermotor, bila kewenangannya dialihkan.

"‎Sehingga jika permohonan dikabulkan, menimbulkan kekosongan hukum dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum," ‎kata Manahan.

Selain itu, lanjut Manahan, kalau pun dialihkan wewenang pemberian SIM dari lembaga Polri ke lembaga lain, tidak akan menjamin akan lebih baik pengelolaannya.

Dalam ‎perkara ini, hakim MK bersuara bulat. Begitu pun tidak ada dissenting opinion dalam pertimbangannya.

Berita Rekomendasi

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim, Arie‎f Hidayat.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas