Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penguji Wewenang Polri Kecewa Ditolak Hakim MK

Pemohon uji materi kewenangan Polri dalam pemberian SIM dan ‎identifikasi kendaraan bermotor kecewa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penguji Wewenang Polri Kecewa Ditolak Hakim MK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi kewenangan Polri dalam pemberian SIM dan ‎identifikasi kendaraan bermotor kecewa hakim MK menolak gugatan pihaknya.

Padahal, kata Direktur Indonesia Legal Raountable, Erwin Nastomal, pihaknya ‎dikatakan tidak memberikan solusi lembaga mana yang berwenang bila kewenangan tersebut dialihkan dari Polri.

"‎Tentu kami kecewa. Padahal kami sudah memberikan penjelasan, dasar-dasar kewenangan serta fungsinya sangat lugas, kami berargumentasi yang mengurusi adalah Departemen Perhubungan," kata Erwin ditemui wartawan seusai sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015) sore.

Erwin juga menuding proses persidangan atas perkara yang digugat pihaknya sangat aneh.

Salah satunya di sela-sela proses sidang, hakim MK memerintahkan Polri untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan kuasa hukum dalam berkas permohonan uji materi Undang-Undang Kepolisian dan UU LLAJ.

"Kami melihat proses tersebut agak aneh, sehingga itu mengganggu konsentrasi kuasa hukum kami," ujarnya. Namun, dia mengaku tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan binding atau mengikat.

Seperti diwartakan, dalam sejumlah pertimbangan, hakim MK ‎menyatakan bahwa para pemohon tidak menjelaskan lembaga mana yang berwenang dalam menerbitkan SIM dan identifikasi kendaraan bermotor, bila kewenangannya dialihkan.

BERITA REKOMENDASI

"‎Sehingga jika permohonan dikabulkan, menimbulkan kekosongan hukum dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum," ‎kata Hakim Manahan Sitompul. ‎

Selain itu, lanjut Manahan, kalau pun dialihkan wewenang pemberian SIM dari lembaga Polri ke lembaga lain, tidak akan menjamin akan lebih baik pengelolaannya.

Dalam ‎perkara ini, hakim MK bersuara bulat. Begitu pun tidak ada dissenting opinion dalam pertimbangannya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim, Arie‎f Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas