Kejagung Bantah Penarikan Jaksa yang Bertugas di KPK Terkait Kasus Rio Capella
Jadi, pendapat promosi Yudi terkait kasus yang tengah ditanganinya disebut Kapuspenkum Kejaksaan adalah tidak mendasar
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemindahan Jaksa Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menangani perkara dugaan suap mantan Sekjen Partai Nasdem, Rio Patrice Capella dibantah oleh Kejaksaan Agung karena keterkaitan kasus itu dengan lembaga peradilan itu.
"Tidak ada kaitannya, ini untuk kepentingan karir Yudi Kristiana, tidak untuk kepentingan apa-apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurut Amir, kemampuan Yudi dibutuhkan Kejaksaan dalam upaya peningkatan mutu sumber daya manusia di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
Jadi, pendapat promosi Yudi terkait kasus yang tengah ditanganinya disebut Kapuspenkum Kejaksaan adalah tidak mendasar.
"Beliau dari akademis untuk peningkatan SDM, di pusdiklat memerlukan orang-orang seperti itu," kata Amir.
Diketahui, Jaksa Yudi Kristiana yang sebelumnya merupakan Jaksa KPK ditarik dari lembaga antirasuah itu. Dia dipindah ke Badiklat sebagai Kabid Manajemen dan Kepemimpinan. Yudi Kristiana dimutasi bersama 82 jaksa lainnya.