Masinton: Penyadapan KPK Tidak Dibatasi Tapi Harus Diatur Pengadilan
Setelah sebelumnya mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasarib
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah sebelumnya mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu kembali menyinggung soal kewenangan KPK yakni penyadapan.
Menurut Masinton, kewenangan penyadapan KPK tidak dibatasi namun hanya perlu diatur saja pelaksanaannya.
"Kalau penyadapan harus diatur bukan dibatasi. Aturannya melalui pengadilan. Nanti pembahasan Undang Undang KPK kan mendapat masukan masyarakat termasuk KPK sebagai pengguna undang-undang itu," kata dia.
Masinton sendiri memang meminta kepada KPK agar menyadap Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Pansus Pelindo II di DPR RI.
Menurut Masinton, penyadapan tersebut bisa dilakukan apabila ada masukan dari anggota Pansus itu sendiri.
"Pansus yang akan menyampaikan ke KPK kalau ada informasi," kata Masinton.
Sekadar informasi, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Pelindo II.
Mulai dari pengadaan mobile crane hingga perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan kepada perusahaan asing, PT Hucthison Port Holding. Pansus dipimpin oleh Politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka.