Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: Penyadapan KPK Tidak Dibatasi Tapi Harus Diatur Pengadilan

Setelah sebelumnya mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasarib

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masinton: Penyadapan KPK Tidak Dibatasi Tapi Harus Diatur Pengadilan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Masinton P 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah sebelumnya mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu kembali menyinggung soal kewenangan KPK yakni penyadapan.

Menurut Masinton, kewenangan penyadapan KPK tidak dibatasi namun hanya perlu diatur saja pelaksanaannya.

"Kalau penyadapan harus diatur bukan dibatasi. Aturannya melalui pengadilan. Nanti pembahasan Undang Undang KPK kan mendapat masukan masyarakat termasuk KPK sebagai pengguna undang-undang itu," kata dia.

Masinton sendiri memang meminta kepada KPK agar menyadap Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Pansus Pelindo II di DPR RI.

Menurut Masinton, penyadapan tersebut bisa dilakukan apabila ada masukan dari anggota Pansus itu sendiri.

"Pansus yang akan menyampaikan ke KPK kalau ada informasi," kata Masinton.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Pelindo II.

Mulai dari pengadaan mobile crane hingga perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan kepada perusahaan asing, PT Hucthison Port Holding. Pansus dipimpin oleh Politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas