Jadi Saksi Meregawa, Rektor Unud Mengaku Tak Banyak Tahu Soal Pengadaan Alkes
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr dr Ketut Suastika Sp PD KEMD dalam kesaksiannya mengaku banyak tidak tahu soal pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).
Dalam persidangan, Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani bertanya kepada Suastika bagaimana biasanya dirinya berkomunikasi dengan terdakwa.
"Biasanya saya dibantu dengan pembantu dekan (tidak pernah secara langsung), karena hubunganya soal teknis, kecuali saat rapat dengan rektor," kata Suastika di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Pria yang pernah menjadi Dekan di Fakultas Kedokteran Unud itu, mengaku tidak banyak tahu soal pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Apakah bapak tahu mengenai adanya pengadaan Alkes untuk RS Infeksi Unud tahun 2009?" tanya Jaksa Kiki.
"Kami tidak tahu," jawab Suastika.
"Padahal anda Dekan Fakultas Kedokteran saat itu," tanya jaksa.
"Karena nggak diawali dari fakultas, jadi inisiatif pengadaan saya nggak tahu," katanya.
Jaksa Kiki pun kembali bertanya soal permohonan pembuatan rancangan anggaran.
"Permohonan pembuat rancangan anggaran ini tidak tahu sama sekali?" tanya jaksa kembali.
"Tidak," jawabnya.
Jaksa lantas membacakan sebuah barang bukti yang berupa Surat Keputusan (SK) tim pendamping pengadaan Alkes RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana.
Dalam surat itu Suastika menjadi salah satu wakil ketua proyek pengadaan.